Seskab Teddy: Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

0dd6d6b703cff5e14622eefec6eeca0e gambar 1

BicaraPlus – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa informasi yang menyebut produk Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar.

“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” ungkap Teddy dalam keterangan tertulis.

Ia memastikan, seluruh produk yang memang diwajibkan memiliki sertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” jelasnya.

Di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ada Mutual Recognition Agreement

Teddy juga menjelaskan, badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yakni perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global.

Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.

Kosmetik dan Alkes Tetap Wajib Izin BPOM

Selain sertifikasi halal, produk kosmetik dan alat kesehatan dari luar negeri tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di Indonesia.

Pemerintah menegaskan, kebijakan perdagangan Indonesia–AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak terpengaruh informasi yang tidak benar dan memastikan setiap kabar diperoleh dari sumber resmi.

Bagikan