
BicaraPlus – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita lahan seluas 1.699 hektare dari area tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menindak aktivitas pertambangan tanpa izin serta mengembalikan fungsi kawasan hutan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia turun langsung ke lokasi penertiban pada Selasa (7/4). Ia didampingi sejumlah pejabat, termasuk Sjafrie Sjamsoeddin, ST Burhanuddin, dan Listyo Sigit Prabowo.
Bahlil menegaskan, izin usaha PT AKT telah dicabut sejak 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga masih beroperasi hingga saat ini tanpa dasar hukum.
“Izin sudah dicabut sejak 2017. Jadi aktivitas tambang setelah itu tidak memiliki legalitas,” kata Bahlil di lokasi.
Satgas PKH sebelumnya telah melakukan penguasaan kembali lahan sejak Januari 2026. Dari hasil verifikasi dan validasi, ditemukan indikasi tindak pidana.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyebut penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan satu tersangka berinisial ST sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) yang terafiliasi dengan PT AKT.
“Penetapan tersangka dilakukan pada 26 Maret setelah ditemukan indikasi perbuatan pidana,” ujarnya.
Menurut Barita, langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 untuk memastikan kawasan hutan dimanfaatkan sesuai aturan.
Ia menegaskan, penertiban tidak hanya dilakukan di satu lokasi, tetapi akan menyasar seluruh kawasan hutan di Indonesia yang terindikasi digunakan secara ilegal.
Satgas PKH juga mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi regulasi agar terhindar dari sanksi hukum.
Hingga Agustus 2025, Satgas PKH telah mengembalikan lebih dari 3,3 juta hektare kawasan hutan. Lahan tersebut sebagian dimanfaatkan untuk konservasi dan ketahanan pangan, sementara sisanya masih dalam proses administrasi.
Ke depan, Satgas bersama Kementerian ESDM, Kejaksaan, TNI, dan Polri menargetkan penertiban hingga 4,2 juta hektare tambang ilegal agar pengelolaannya kembali memberi manfaat bagi negara dan masyarakat.





