
Bicaraplus – Penguatan posisi daerah kepulauan dalam sistem pembangunan nasional kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan harus disiapkan secara matang melalui konsolidasi substansi, strategi legislasi, dan penguatan komunikasi politik lintas institusi.
Dalam Rapat Koordinasi bersama pimpinan alat kelengkapan DPD RI, Senin (9/2/2026), GKR Hemas menekankan bahwa penguatan kewenangan wilayah laut, skema pendanaan, hingga arah perencanaan pembangunan berbasis karakteristik kepulauan harus menjadi fokus utama. Menurutnya, kesiapan materi dan strategi komunikasi menjadi faktor krusial agar aspirasi daerah dapat diperjuangkan secara efektif dalam dinamika legislasi nasional.
Ia juga menyoroti pentingnya penyatuan narasi antar alat kelengkapan DPD RI. Perbedaan pendekatan substansi dinilai berpotensi melemahkan posisi tawar lembaga dalam pembahasan RUU. Karena itu, tim pembahas RUU diharapkan diisi anggota yang tidak hanya kuat secara substansi, tetapi juga memiliki kemampuan komunikasi politik yang baik.
Selain itu, sinkronisasi agenda kerja antar fungsi legislasi, pengawasan, dan pemberian rekomendasi kebijakan juga menjadi perhatian. Perencanaan agenda sejak awal masa sidang dinilai akan memperkuat efektivitas kerja kelembagaan serta mempercepat proses pembahasan regulasi strategis.
Dari sisi teknis, Komite I DPD RI disebut telah menyiapkan langkah konkret melalui pembentukan tim khusus yang beranggotakan senator dari daerah kepulauan. Tim ini juga telah melakukan serangkaian diskusi bersama pakar hukum daerah kepulauan guna memperkuat landasan akademik dan substansi regulasi.
Sementara itu, RUU Daerah Kepulauan dipandang sebagai agenda strategis nasional yang tidak hanya memperjuangkan kepentingan wilayah kepulauan, tetapi juga memperkuat kontribusi daerah terhadap pembangunan nasional. Tantangan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga menjadi perhatian, terutama terkait potensi tumpang tindih program dan regulasi lintas sektor.
Ke depan, penguatan sinergi antar lembaga negara dan pemerintah diharapkan mampu mempercepat pembahasan RUU serta memastikan kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah kepulauan secara berkelanjutan.




