
BicaraPlus – Kerusakan ekologis di Indonesia terus meningkat dan menimbulkan ancaman serius bagi hak hidup masyarakat. Kesadaran atas urgensi tersebut mendorong Rumah Mediasi Indonesia (RMI) membentuk Panel Ahli Kejahatan Ekosida sebagai upaya menyusun konsep hukum yang lebih kuat untuk mencegah dan menindak perusakan lingkungan yang bersifat sistemik. Inisiatif ini disampaikan dalam Diskusi Publik dan Media bertema “Menelisik Program Pemerintah Prabowo Perspektif Pemenuhan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya” yang berlangsung di Hotel Akmani Jakarta, Rabu (10/12/2025), bertepatan dengan evaluasi satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto pada Hari HAM Sedunia.
Direktur Eksekutif RMI, Ifdhal Kasim, menegaskan bahwa keseriusan mendorong pengakuan kejahatan ekosida sebagai pelanggaran berat bukanlah gagasan baru, melainkan perjuangan panjang lebih dari dua dekade. Menurutnya, kerusakan lingkungan di Indonesia telah menggerus hak dasar masyarakat, mulai dari hak hidup hingga hak atas ekonomi, sosial, dan budaya. Ia menyebut langkah ini sebagai visi jangka panjang untuk membangun kerangka hukum yang dapat ditegakkan, menjaga kelestarian alam, serta memastikan masa depan generasi berikutnya. Ifdhal juga mengungkapkan bahwa RMI sejak lama menyuarakan isu ini dalam forum-forum HAM internasional, termasuk intervensi tematik di Komisi HAM PBB.
Dukungan serupa disampaikan oleh Rafendi Djamin, mantan perwakilan Indonesia di Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR). Ia menilai bahwa bencana ekologis yang terus berulang menunjukkan lemahnya instrumen hukum yang tersedia saat ini. Rafendi menekankan perlunya suara masyarakat sipil yang lebih masif agar kejahatan ekosida mendapat perhatian serius di tingkat nasional maupun global. Menurutnya, pengungkapan kasus ekosida adalah langkah penting untuk mencegah bencana serupa di masa mendatang dan memastikan akuntabilitas para pelaku perusakan lingkungan.
Dalam forum yang sama, Ridha Saleh—mantan Wakil Ketua Komnas HAM 2007–2012 sekaligus penulis buku Ekosida—mengungkapkan bahwa kerusakan lingkungan di Indonesia telah melampaui batas kekhawatiran dan kini mengarah pada situasi yang merenggut ribuan nyawa, memperlebar ketimpangan ekonomi, dan memicu konflik sosial. Ia bahkan menilai skala kerusakan tersebut dapat disejajarkan dengan kategori kejahatan HAM berat lain seperti kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida, mengingat dampaknya yang sangat luas bagi keberlanjutan hidup masyarakat.
Pertemuan ini turut menghadirkan ahli hak ekosob M. Anshor dan mantan Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah, melengkapi perspektif tentang urgensi regulasi ekosida di Indonesia. Diskusi yang digelar RMI pada 10 Desember ini menjadi pertemuan kedua dalam bulan yang sama, mencerminkan konsistensi lembaga tersebut dalam memperkuat upaya perlindungan lingkungan berbasis hak asasi manusia. Panel Ahli Kejahatan Ekosida yang dibentuk RMI diharapkan dapat menyusun kajian komprehensif dan mendorong hadirnya kebijakan negara yang lebih tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan.





