
Bicaraplus – Kementerian Kesehatan RI menekankan pentingnya kebijakan reaktivasi otomatis kepesertaan bantuan iuran jaminan kesehatan, khususnya bagi pasien penyakit katastropik yang membutuhkan layanan medis rutin dan berkelanjutan. Kebijakan ini tidak hanya difokuskan pada pasien gagal ginjal yang menjalani cuci darah, tetapi juga mencakup penyakit katastropik lainnya dengan risiko kematian tinggi apabila terapi terhenti.
Dalam pembahasan tata kelola jaminan sosial kesehatan terintegrasi, Kementerian Kesehatan memaparkan bahwa jumlah pasien cuci darah di Indonesia saat ini mencapai lebih dari 200 ribu orang. Dari jumlah tersebut, peserta yang keluar dari skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) tercatat sekitar 12.262 pasien.
Namun demikian, Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa perhatian tidak hanya pada pasien gagal ginjal. Berdasarkan hasil identifikasi, terdapat sekitar 120.472 peserta dengan riwayat penyakit katastropik dari total peserta PBI yang dinonaktifkan. Data tersebut mencakup berbagai jenis penyakit dengan risiko kematian tinggi apabila layanan pengobatan terhenti.
Rinciannya meliputi sekitar 63.119 pasien penyakit jantung, 26.224 pasien stroke, 16.804 pasien kanker, 12.262 pasien gagal ginjal, 1.276 pasien sirosis hati, 673 pasien thalassemia, dan 114 pasien hemofilia. Data ini menunjukkan bahwa kebutuhan perlindungan layanan kesehatan tidak hanya terbatas pada pasien gagal ginjal, tetapi juga pada kelompok penyakit katastropik lainnya yang membutuhkan terapi berkelanjutan.
Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa pada penyakit-penyakit tersebut, terapi harus dilakukan secara rutin dan tidak boleh terputus. Pada pasien gagal ginjal misalnya, tindakan cuci darah harus dilakukan dua hingga tiga kali dalam seminggu. Pada pasien kanker, terapi kemoterapi dan radioterapi juga harus dilakukan sesuai siklus terapi. Sementara pada pasien thalassemia, khususnya anak-anak, transfusi darah harus dilakukan secara berkala. Apabila terapi terhenti, risiko kematian sangat tinggi.
Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan mengusulkan agar kebijakan reaktivasi otomatis kepesertaan bantuan iuran dapat diterapkan sementara, khususnya selama masa transisi pemutakhiran data. Skema ini diusulkan agar pasien tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.
Usulan tersebut mencakup penerbitan keputusan Kementerian Sosial untuk melakukan reaktivasi otomatis sementara selama tiga bulan bagi peserta penyakit katastropik. Dalam periode tersebut, pemerintah juga diharapkan dapat melakukan validasi ulang data secara menyeluruh dengan melibatkan Badan Pusat Statistik, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Sosial.
Melalui pendekatan ini, pemerintah diharapkan dapat menjaga kesinambungan layanan kesehatan bagi pasien penyakit katastropik secara menyeluruh, sekaligus memastikan bantuan iuran tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.





