Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Tegaskan Data Disesuaikan agar Tepat Sasaran

Polyworking 8
Doc. Bicaraplus

Bicaraplus – Ramainya kabar penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendapat tanggapan resmi dari BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan bukan berarti pengurangan jumlah peserta. Penyesuaian dilakukan karena adanya pembaruan data dari Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Menurut BPJS Kesehatan, peserta PBI yang dinonaktifkan dapat mengaktifkan kembali kepesertaan JKN apabila memenuhi beberapa kriteria. Pertama, termasuk dalam daftar peserta PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, berdasarkan verifikasi lapangan masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta merupakan penderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Untuk proses pengaktifan kembali, peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan data peserta ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika dinyatakan memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan. Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan PANDAWA WhatsApp 08118165165, Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, maupun kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, informasi juga dapat diperoleh melalui petugas BPJS SATU maupun layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di rumah sakit.

BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pengecekan status kepesertaan, agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan secara mendadak.

Bagikan