
BicaraPlus – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi permintaan Komisi XI DPR RI agar dirinya tidak mengomentari kinerja kementerian lain. Purbaya menegaskan, ia tidak sedang mencampuri urusan kementerian lain, melainkan menjalankan kewenangan Kementerian Keuangan untuk memastikan penyerapan anggaran berjalan optimal.
“Saya enggak komentari kementerian lain. Saya bodo amat (terhadap kinerja kementerian lain),” ujar Purbaya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, belum lama ini.
Purbaya menjelaskan, fokus utama Kemenkeu adalah memastikan anggaran negara terserap sesuai rencana. Jika ada kementerian atau lembaga yang belum menyerap anggaran secara maksimal, maka dana tersebut dapat dialihkan untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak.
“Saya berkepentingan anggaran saya terserap. Kalau enggak terserap, saya ambil uangnya. Itu saja,” katanya.
Menurut mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini, mekanisme pengalihan anggaran yang tidak terserap tidak memerlukan persetujuan DPR selama masih dalam koridor peraturan keuangan negara. Dana tersebut bisa digunakan untuk belanja lain, membayar utang, atau mengurangi penerbitan surat utang baru.
“Ada yang enggak kepakai ya saya ambil aja. Bisa dibelanjakan ke tempat lain, tapi ada juga belanja yang enggak harus izin parlemen,” jelasnya.
Purbaya menyebut kebijakan ini bertujuan mencegah inefisiensi APBN, terutama terkait penerbitan surat utang tambahan yang tidak diperlukan.
“Saya mencegah inefisiensi budget dengan tidak menerbitkan surat utang tambahan yang uangnya enggak dipakai. Itu aja,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun meminta Purbaya tidak terlalu sering mengomentari kebijakan kementerian lain. Ia menilai Purbaya seharusnya lebih fokus pada desain kebijakan ekonomi yang mendukung visi Presiden Prabowo Subianto.
“Pak Purbaya harus berhenti terlalu sering mengomentari kebijakan kementerian lain. Fokuslah pada desain ekonomi besar yang ingin dia bangun untuk mendukung visi Presiden,” kata Misbakhun, dikutip dari situs resmi DPR RI.
Misbakhun juga menegaskan bahwa pengalihan anggaran di kementerian atau lembaga seharusnya dilakukan dengan persetujuan DPR, termasuk rencana Kemenkeu mengalihkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum terserap ke program lain.





