Purbaya Yudhi Sadewa Soroti Akal-akalan Pajak Pelaku Usaha UMKM

downloadgram.org 548871624 18078626675483600 6492521030655942474 n

BicaraPlus – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya praktik pelaku usaha yang memecah bisnisnya untuk menghindari pajak lebih tinggi. Modus itu dilakukan agar mereka tetap bisa menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen, yang sejatinya hanya berlaku bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

“Banyak usaha yang dipecah. Harusnya omzetnya sudah di atas Rp4,8 miliar, tapi dibuat dua entitas agar tetap masuk kategori UMKM,” ujar Purbaya dalam Media Gathering Kemenkeu 2025 di Bogor, kemarin.

Purbaya menilai praktik ini menyalahi semangat kebijakan pajak UMKM yang dirancang untuk membantu pelaku usaha kecil bertumbuh, bukan untuk dimanfaatkan oleh usaha yang telah berkembang besar. Ia mengaku sudah menerima sejumlah laporan mengenai hal tersebut dan akan menindaklanjutinya.

Menurutnya, pendeteksian pelaku usaha yang sengaja “memecah” usaha dapat dilakukan dengan memanfaatkan sistem digital seperti Coretax, yang tengah dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem itu memungkinkan pemerintah memadukan data kepemilikan dan izin usaha lintas kementerian.

“Bisa tidak kita deteksi lewat database Coretax, atau kerja sama dengan data di Kementerian Hukum dan HAM? Ini jadi upaya baru,” kata Purbaya.

Ia menegaskan langkah ini tidak akan langsung menghasilkan penerimaan pajak signifikan, namun menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk memperkuat pengawasan dan keadilan sistem perpajakan.

“Saya tidak berharap hasil besar dalam setahun. Tapi ini harus kita pantau terus,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyoroti praktik serupa. Ia menilai tindakan memecah usaha atau bertukar faktur demi mempertahankan status UMKM jelas merugikan negara dan mencederai keadilan pajak.

Saat ini, pemerintah masih memberlakukan skema PPh final 0,5 persen bagi pelaku UMKM wajib pajak orang pribadi hingga 2029. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai dukungan fiskal bagi pelaku usaha kecil agar dapat berkembang, bukan untuk disiasati demi kepentingan jangka pendek.

Bagikan