Purbaya Terbitkan PMK 118/2025 soal Investasi Taspen–Asabri, OJK Nilai Perkuat Investor Domestik

SP Website OJK

BicaraPlus – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengelolaan Investasi oleh PT Taspen dan PT Asabri (Persero). Aturan tersebut dinilai dapat mempertegas peran kedua perusahaan sebagai investor institusi domestik di pasar keuangan.

PMK 118/2025 merupakan perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021. Regulasi ini memperbarui ketentuan tata kelola pengelolaan iuran dan pelaporan keuangan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa iuran peserta beserta hasil pengembangannya merupakan dana yang harus dikelola secara hati-hati dan dicatat sebagai liabilitas asuransi. Liabilitas ini merupakan kewajiban pengelola program kepada peserta.

Dari sisi kesehatan keuangan, pemerintah menetapkan ketentuan baru terkait tingkat solvabilitas minimum. Dalam Pasal 5 yang diperbarui, Taspen dan Asabri diwajibkan menjaga tingkat solvabilitas paling rendah sebesar 2 persen dari total liabilitas asuransi.

Selain itu, PMK 118/2025 juga memperketat pengaturan penempatan investasi dana program, baik dari sisi jenis instrumen yang diperbolehkan maupun batas maksimal penempatannya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperkuat prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana peserta.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menilai regulasi tersebut memperjelas peran strategis Taspen dan Asabri dalam mendukung pendalaman pasar keuangan nasional.

“Peraturan Menteri Keuangan itu mempertegas peran strategik Taspen dan Asabri sebagai investor institusi domestik yang mendorong pendalaman pasar dan likuiditas di pasar keuangan,” ujar Mahendra dalam konferensi pers daring hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Desember 2025, Jumat (9/1).

Mahendra menegaskan OJK mengapresiasi terbitnya PMK tersebut karena sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola investasi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pengelolaan investasi oleh PT Taspen dan PT Asabri (Persero). Ini menjadi sinyal penguatan tata kelola investasi dari kedua institusi tersebut,” pungkasnya.

Bagikan