Purbaya: Skema Pajak di UU Ciptaker Bikin Penerimaan Batu Bara Berbalik Negatif

downloadgram.org 587019501 17854155441573700 4381035975554802948 n 1 2

BicaraPlus – Pemerintah menilai sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah menimbulkan tekanan fiskal signifikan, terutama terkait perubahan status batu bara menjadi Barang Kena Pajak (BKP). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan tersebut membuat negara harus menanggung restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam jumlah besar setiap tahun.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, beberapa waktu lalu, Purbaya menjelaskan bahwa perubahan status itu memberi ruang bagi perusahaan tambang mengajukan restitusi dalam skala masif. “Industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah, itu sekitar Rp25 triliun per tahun,” kata Purbaya.

Menurut Purbaya, skema restitusi tersebut tidak hanya menggerus pendapatan, tetapi juga membuat penerimaan negara dari sektor batu bara menjadi negatif, berbanding terbalik dari potensi industri yang terus meraup keuntungan tinggi. “Net income kita dari industri batu bara bukannya positif, malah menjadi negatif,” ujarnya.

Ia menilai kondisi itu tidak adil secara ekonomis karena negara justru seolah memberi subsidi tidak langsung kepada kelompok usaha yang sudah menikmati margin besar. “Ini orang kaya, ekspor untungnya banyak, saya subsidi secara tidak langsung,” kata dia.

Purbaya menambahkan, besarnya restitusi turut menjelaskan mengapa penerimaan pajak tahun ini mengalami penurunan. “Makanya pajak tahun ini turun karena bea restitusi cukup besar,” ucapnya.

Untuk menutup potensi kebocoran penerimaan sekaligus menyeimbangkan struktur fiskal, pemerintah menyiapkan kebijakan Bea Keluar (BK) untuk emas dan batu bara—dua komoditas dengan kontribusi devisa besar.

Dalam penjelasannya, Menkeu menyebut pemerintah menargetkan Bea Keluar Emas: 7,5%–15% serta Bea Keluar Batu Bara: 1%–5%.

Ia menilai kebijakan ini tidak akan mengganggu daya saing ekspor karena tarif tersebut hanya mengembalikan struktur pungutan ke pola sebelum UU Ciptaker diberlakukan. “Daya saing di pasar global tidak akan berkurang. Ini hanya kembali ke skema sebelumnya, dan industri tetap bisa bersaing,” kata Purbaya.

Dari dua pungutan tersebut, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan sekitar Rp23 triliun per tahun, terdiri dari Rp20 triliun dari batu bara dan Rp3 triliun dari emasyang diproyeksikan sebagai komponen penting dalam menutup defisit anggaran tahun depan.

Bagikan