Punya Uang Jadul di Lemari? Cek Daftar Rupiah yang Bisa Ditukar Sebelum Hangus!

IMG 20251217 WA00242

BicaraPlus – Pernah bongkar celengan lama atau selipan dompet tua dan menemukan uang kertas atau logam yang desainnya sudah asing? Jangan buru-buru dibuang atau cuma dijadikan koleksi.

Meski Bank Indonesia (BI) secara berkala menarik beberapa pecahan rupiah dari peredaran, bukan berarti uang tersebut langsung jadi kertas tak bernilai. Anda masih punya kesempatan untuk menukarkannya dengan uang baru yang berlaku. Tapi ingat, ada tenggat waktunya!

Syarat Tukar: Jangan Sampai Kurang dari Separuh

Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019, Anda bisa membawa uang “kadaluwarsa” tersebut ke bank dengan syarat tertentu, terutama untuk uang logam. Jika fisik uang logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan keasliannya masih dikenali.

Namun, bila fisik uang logam sudah hilang lebih dari separuh atau sama dengan 1/2 ukuran aslinya, tidak bisa diganti.

Daftar Uang Kertas yang Masih Bisa ‘Diselamatkan’

Beberapa uang legendaris ini ternyata masih punya masa penukaran yang cukup panjang di Kantor Pusat BI Jakarta. Berikut daftarnya:

Pecahan Rp100 (1984), Rp10.000 (1985), Rp .000 (1986), Rp1.000 (1987), Rp500 (1988). Masih bisa ditukar hingga 24 September 2028.

Seri Dwikora (Rp0,05 hingga Rp0,50) Emisi 1964, batas akhir penukaran pada 14 November 2029.

Uang Logam dan Edisi Khusus (URK)

Bagi kolektor atau Anda yang menyimpan Uang Rupiah Khusus (URK) berbahan emas atau perak, perhatikan tanggalnya:

Uang Logam Rp2, Rp 10 (Emisi 70-an), batas tukar 14 November 2029.

Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (Berbagai pecahan), dicabut Agustus 2021, masih bisa ditukar sampai 29 Agustus 2031.

Seri Cagar Alam (1974 & 1987) termasuk pecahan Rp100.000 yang ikonik, batas tukarnya 29 Agustus 2031.

Seri Save The Children & Perjuangan Angkatan ’45 (1990), batas tukar 29 Agustus 2031.

Koin Rp500 (1991 & 1997) serta Rp1.000 (1993), baru saja dicabut akhir 2023 lalu, Anda punya waktu hingga 1 Desember 2033.

Seri Presiden RI (Emas Rp850.000), batas penukaran hingga 30 Agustus 2032.

Seri For The Children Of The World (1999), ini yang terbaru, bisa ditukar hingga 31 Januari 2035.

Di Mana Bisa Tukar?

Untuk uang yang sudah lama ditarik, Anda disarankan langsung meluncur ke Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) di Jakarta atau Kantor Perwakilan BI di daerah Anda. Jangan lupa bawa identitas diri dan pastikan uangnya tidak rusak parah agar prosesnya cepat.

Punya salah satu uang di atas? Buruan cek laci, mumpung belum hangus!

Bagikan