
BicaraPlus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Penunjukan ini dilakukan setelah Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat lalu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Penunjukan ini dilakukan setelah Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat lalu.
Sebelum ditunjuk sebagai ADK pengganti, Friderica menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.
Friderika lahir di Cepu pada 28 November 1975. Kariernya di sektor pasar modal telah ditempuh lebih dari dua dekade. Ia mengawali kiprahnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2005 dan menapaki berbagai posisi strategis hingga menjabat Direktur Pengembangan Pasar BEI pada periode 2009–2015.
Dari sisi pendidikan, Friderika meraih gelar sarjana ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2001. Ia kemudian melanjutkan studi ke California State University, Amerika Serikat, dan memperoleh gelar Master of Business Administration (MBA) pada 2004. Pada 2019, Kiki kembali menyelesaikan pendidikan doktoralnya di UGM dengan fokus studi Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan.
Setelah berkarier di BEI, Friderika melanjutkan kiprahnya di lembaga self-regulatory organization (SRO). Ia sempat menjabat Direktur Keuangan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 2015–2016, sebelum dipercaya sebagai Direktur Utama KSEI pada 2016–2019. Kariernya kemudian berlanjut sebagai Direktur Utama BRI Danareksa Sekuritas pada periode 2020–2022.
Selain pengalaman struktural, Kiki juga mengantongi sertifikasi Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) yang diterbitkan OJK pada 2019.
Penunjukan Friderica sebagai ADK pengganti ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar Sabtu (31/1/2026). Selain Kiki, OJK juga menetapkan Hasan Fawzi sebagai ADK Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Sebelumnya, Hasan menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, penunjukan pejabat pengganti dilakukan sesuai mekanisme kelembagaan yang berlaku.
“Penunjukan anggota dewan komisioner pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/1/2026).
OJK menyatakan, keputusan jabatan pejabat pengganti tersebut berlaku efektif mulai 31 Januari 2026. OJK juga menegaskan akan melakukan penajaman kebijakan, program kerja, dan agenda strategis untuk merespons dinamika sektor keuangan.
“OJK memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan serta layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal guna menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen,” katanya.
Sebagai catatan, rangkaian pengunduran diri pejabat terjadi dalam beberapa hari terakhir. Direktur Utama BEI Iman Rachman turut mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab atas anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) usai pengumuman MSCI terkait perlakuan free float saham di Bursa Efek Indonesia.
Selain itu, empat pejabat OJK juga menyatakan mundur, termasuk tiga Anggota Dewan Komisioner periode 2022–2027, yakni Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara, dan Inarno Djajadi. Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Aditya Jayaantara juga turut mengundurkan diri.




