
BicaraPlus – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan UU Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU Kepariwisataan. Regulasi baru ini disebut membawa semangat baru bagi pariwisata Indonesia dengan fokus pada keberlanjutan dan daya saing global.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan revisi undang-undang ini diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan pariwisata dengan tantangan zaman. “UU No. 18 Tahun 2025 menekankan penyelenggaraan pariwisata yang berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, dan berkelanjutan,” ujar Widiyanti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/12).
Salah satu perubahan besar dalam UU ini adalah pergeseran konsep industri pariwisata menjadi ekosistem pariwisata. Pendekatan baru ini menempatkan pelaku usaha, masyarakat lokal, dan seluruh elemen pariwisata sebagai bagian dari satu sistem yang saling terhubung.
UU baru juga memperkuat aturan soal pengelolaan destinasi pariwisata. Pengelolaan harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. Elemen seperti inovasi, penguatan ekonomi, hingga mitigasi bencana kini diatur lebih jelas.
Revisi undang-undang ini menegaskan pentingnya promosi pariwisata berbasis budaya Indonesia. Pemerintah juga akan memanfaatkan jaringan diaspora untuk memperkuat citra pariwisata di pasar global melalui kolaborasi lintas kementerian.
Insentif untuk Pelaku Usaha
Pelaku usaha pariwisata disebut akan menerima manfaat signifikan. Pemerintah pusat maupun daerah kini dapat memberikan insentif fiskal seperti keringanan pajak dan retribusi, serta insentif nonfiskal seperti kemudahan perizinan, sarana-prasarana pendukung, dan fasilitasi promosi.
Langkah ini diarahkan untuk menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif sekaligus meningkatkan daya saing sektor pariwisata.
Untuk pertama kalinya, UU Kepariwisataan memiliki bab khusus tentang Pariwisata Berbasis Masyarakat Lokal. Masyarakat tidak lagi sekadar objek wisata, melainkan menjadi pengelola aktif dan pengambil keputusan dalam pengembangan destinasi.
Widiyanti berharap UU baru ini menjadi momentum untuk memperkuat seluruh ekosistem pariwisata Indonesia. “Mari kita jadikan UU Nomor 18 Tahun 2025 ini sebagai landasan menuju pariwisata yang berkualitas dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.





