
BicaraPlus – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan nasional. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam.
Prasetyo menjelaskan, dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini bertugas melakukan audit dan pemeriksaan terhadap berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Dalam satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi.
“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau,” ujar Prasetyo.
Ia menambahkan, pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat audit di tiga wilayah tersebut. Hasilnya kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo melalui konferensi video dari London, Inggris, belum lama ini.
Berdasarkan laporan itu, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman, serta enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Prasetyo menegaskan, pemerintah akan terus konsisten menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap hukum yang berlaku.
“Pemerintah akan terus berkomitmen melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam demi kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Keterangan pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta jajaran pimpinan TNI dan kementerian terkait.




