Polemik Pensiun DPR, Sufmi Dasco: DPR Janji Patuh Putusan MK

Dasco scaled 1

BicaraPlus – Perdebatan soal uang pensiun anggota DPR kembali mencuat, kali ini lewat jalur hukum. Dua warga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar hak pensiun wakil rakyat dihapus. Bagi DPR, isu ini tidak untuk diperdebatkan di ruang politik. Mereka menegaskan akan tunduk pada apa pun putusan MK.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, skema pensiun anggota dewan bukanlah keputusan personal, melainkan produk undang-undang yang berlaku sejak lama. Karena itu, apa pun yang diputuskan MK nantinya akan dijalankan.

“Anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu lalu. Apa pun itu, kami akan tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Dasco di gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Pernyataan senada datang dari Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR lainnya. Menurutnya, gugatan yang diajukan ke MK adalah hak setiap warga negara. Jika hakim konstitusi memutuskan uang pensiun DPR harus dihapus, DPR siap melaksanakan.

“Ya menurut saya, itu hak legal warga untuk melakukan uji materi ke MK. Apa pun nanti hasilnya, kami pasti akan ikuti. Tidak ada keberatan jika gugatan itu dikabulkan,” kata Saan.

Akar Gugatan

Gugatan tersebut diajukan oleh Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin. Terdaftar dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025, mereka meminta MK menghapus ketentuan uang pensiun anggota DPR dalam UU Nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Dalam permohonannya, para penggugat menilai status anggota DPR sebagai “anggota lembaga tinggi negara” membuat mereka mendapat fasilitas berlebih. Salah satunya: uang pensiun seumur hidup, meski hanya menjabat selama satu periode alias lima tahun.

Tak hanya itu, anggota DPR juga berhak atas tunjangan hari tua (THT) Rp15 juta yang dibayarkan sekaligus. Hal ini dianggap berbeda jauh dari nasib pekerja pada umumnya.

“Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain yang penuh syarat. Anggota DPR justru mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen,” demikian dalil pemohon.

Sistem pensiun DPR sudah lama menjadi sorotan. Isu ini kerap muncul setiap kali publik menyoroti fasilitas dan hak istimewa pejabat negara yang dinilai timpang dengan kehidupan masyarakat biasa. Gugatan ke MK kali ini membuka kembali ruang diskusi soal keadilan sosial dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, apakah jabatan politik lima tahun sepadan dengan jaminan pensiun seumur hidup?

Foto: Dok. Istimewa

Bagikan