
Bicaraplus – Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka dengan dalih klasik yaitu sah secara konstitusi, lebih efisien, dan mampu menekan biaya politik. Di atas kertas, argumen ini tampak rasional. Namun dalam praktik demokrasi modern, gagasan tersebut justru merupakan langkah mundur yang berbahaya mempreteli kedaulatan rakyat dengan berlindung di balik legalitas formal.
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 memang menyebut bahwa kepala daerah “dipilih secara demokratis”. Para pendukung Pilkada melalui DPRD kerap berhenti pada frasa ini, seolah tafsir konstitusi selesai di satu kalimat. Padahal, konstitusi bukanlah teks beku, melainkan living constitution yang maknanya tumbuh seiring pengalaman sejarah dan dinamika demokrasi bangsa.
Dalam konteks pascareformasi, istilah “demokratis” telah dimaknai secara substantif: partisipasi langsung rakyat, kompetisi terbuka, serta akuntabilitas pemimpin kepada pemilihnya. Mengembalikan Pilkada ke DPRD mungkin tidak melanggar teks UUD, tetapi jelas mengkhianati semangat reformasi yang lahir justru untuk memutus dominasi elite politik dalam menentukan kekuasaan.
Demokrasi bukan semata soal prosedur pemilihan, melainkan soal mekanisme koreksi. Siapa yang memilih, dan siapa yang bisa menjatuhkan pemimpin ketika ia gagal menjalankan mandat publik.
Pengalaman internasional menunjukkan pola yang konsisten. Ketika pemilihan kepala daerah dipisahkan dari rakyat, elite capture hampir selalu terjadi. Di India, pembatasan pemilihan langsung di tingkat lokal di beberapa negara bagian justru memicu menguatnya patronase partai, politik uang tertutup, serta melemahnya akuntabilitas pemimpin lokal. Di Afrika Selatan, ketika wali kota sepenuhnya dipilih oleh dewan lokal yang didominasi partai, konflik internal elite justru menentukan nasib kota, bukan kebutuhan warga. Kota-kota besar seperti Nelson Mandela Bay mengalami instabilitas kepemimpinan akibat tarik-menarik elite politik.
Sebaliknya, negara-negara yang mempertahankan atau memperkuat pemilihan langsung seperti Brasil dan Filipina memang tetap menghadapi politik uang. Namun, ada satu keunggulan krusial: rakyat memiliki alat koreksi langsung. Kepala daerah yang gagal dapat dihukum secara elektoral, bukan dilindungi oleh kesepakatan elite. Indonesia kini justru sedang diajak meninggalkan mekanisme koreksi tersebut.
Narasi bahwa DPRD adalah perwakilan rakyat terdengar indah di tingkat teori. Namun realitas politiknya jauh lebih brutal. DPRD adalah representasi partai politik, bukan representasi kehendak rakyat yang hidup, dinamis, dan berubah.
Dalam skema Pilkada lewat DPRD:
- loyalitas anggota dewan terikat pada garis partai,
- keputusan ditentukan melalui lobi tertutup,
- dan transaksi politik berpotensi menjadi norma, bukan penyimpangan.
Indonesia pernah mengalami fase ini sebelum 2005. Saat itu, kepala daerah lebih sibuk menjaga hubungan dengan fraksi DPRD ketimbang melayani warga. Konflik kepentingan diselesaikan di ruang rapat tertutup, bukan di hadapan publik. Ini bukan demokrasi perwakilan, melainkan oligarki elektoral yang dilegalkan.
Dalih efisiensi biaya juga problematik. Memang benar, Pilkada langsung mahal. Namun menjadikan biaya sebagai alasan untuk mencabut hak pilih rakyat adalah logika yang berbahaya dan malas. Masalah utamanya bukan pada rakyat yang memilih, melainkan pada sistem pembiayaan politik yang korup, penegakan hukum yang setengah hati, serta negara yang membiarkan politik uang menjadi praktik normal.
Tidak ada negara demokratis mapan yang menyelesaikan mahalnya pemilu dengan cara mengurangi demokrasi. Solusi rasionalnya adalah pembatasan biaya kampanye, transparansi dana politik, dan penegakan hukum yang tegas bukan menyerahkan kekuasaan kembali ke ruang gelap elite. Jika korupsi dianggap mahal, apakah solusinya justru membubarkan pengawasan?
Jika skema Pilkada lewat DPRD benar-benar diterapkan, dampaknya bukan hipotetis, melainkan sangat nyata. Akuntabilitas kepala daerah akan bergeser dari rakyat ke elite DPRD. Politik uang menjadi lebih tertutup dan sulit diawasi publik. Kepala daerah independen dan non-elite praktis tersingkir karena tidak memiliki akses ke mesin partai. Partisipasi politik rakyat merosot, mempercepat apatisme dan ketidakpercayaan pada negara. Sementara itu, konflik elite justru meningkat karena kontestasi berpindah dari ruang publik ke ruang fraksi.
Dalam jangka panjang, negara mungkin memperoleh stabilitas politik semu, tetapi kehilangan legitimasi demokratis. Pilkada langsung memang tidak sempurna. Namun cacat tersebut adalah alasan untuk memperbaiki, bukan menghapus. Demokrasi tidak pernah lahir rapi—ia selalu mahal, berisik, dan melelahkan. Namun sejarah menunjukkan, negara yang takut pada partisipasi rakyat biasanya sedang kehilangan kepercayaan pada demokrasinya sendiri.
Mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah pengakuan diam-diam bahwa negara lebih nyaman berurusan dengan elite ketimbang dengan rakyatnya.
Wacana ini mungkin sah secara hukum, praktis secara teknokratis, dan menenangkan elite politik. Namun secara etika demokrasi, ia adalah langkah mundur yang telanjang. Ketika hak memilih dianggap sebagai masalah, yang sejatinya dipertanyakan bukanlah sistem pemilu, melainkan komitmen kita pada demokrasi itu sendiri.
Dan ketika rakyat tidak lagi dipercaya memilih pemimpinnya, demokrasi sejatinya telah mulai sekarat.
Profil Penulis

Ruben Cornelius Siagian adalah peneliti multidisipliner Indonesia di bidang fisika teoretik, komputasi sains, astrofisika, dan machine learning, dengan minat riset yang juga merentang ke kebijakan publik, hukum tata negara, energi, dan studi strategis global. Ia terafiliasi sebagai Researcher of Physics and Computational Science dan telah menghasilkan puluhan publikasi ilmiah di jurnal nasional dan internasional bereputasi, dengan lebih dari 250 sitasi sejak 2021.
Selain aktif dalam riset sains murni, Ruben secara konsisten menulis opini kritis dan analitis tentang demokrasi, konstitusi, dan tata kelola negara dengan pendekatan lintas disiplin yang menghubungkan sains, teknologi, dan isu sosial-politik kontemporer.





