Perpres Ojol Ditahan, Pemerintah Tunggu Proses Merger GoTo–Grab

20220906 13B65208 412A 4DC9 8611 D66655C65AEC WEB

BicaraPlus – Pemerintah masih mematangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol). Finalisasi aturan tersebut disebut bergantung pada perkembangan proses merger antara GoTo dan Grab yang saat ini tengah dipercepat.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah perlu mencermati dampak konsolidasi aplikator terhadap substansi kebijakan ojol. Proses merger itu melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

“Perpres ojol nanti kami cek dulu. Karena kemarin diminta kepada teman-teman di Danantara untuk mempercepat proses merger-nya, dan itu mempengaruhi Perpres,” ujar Prasetyo, dikutip Minggu (18/1/2026).

Isu merger GoTo–Grab kembali menguat sejak akhir 2025. BPI Danantara disebut ikut terlibat dalam proses tersebut, sementara Telkomsel tercatat sebagai pemegang saham GoTo dengan nilai investasi Rp6,4 triliun.

Perpres ojol disiapkan untuk mengatur tarif, komisi aplikator, serta perlindungan sosial dan finansial bagi pengemudi. Regulasi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna pada Oktober 2025.

Prasetyo menegaskan, aturan tersebut juga bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Pemerintah memastikan akan memanggil para aplikator sebelum kebijakan ditetapkan.

Berdasarkan rancangan yang beredar, Perpres ojol berpotensi memangkas batas komisi aplikator dari 20% menjadi 10%, serta mewajibkan perusahaan menanggung asuransi dan berbagi iuran jaminan sosial pengemudi.

Bagikan