
BicaraPlus – Kabar gembira bagi para penikmat musik di Tanah Air. Polemik panas seputar royalti musik yang selama ini meresahkan, akhirnya menemui titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, melalui Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad dan Komisi XIII, berhasil menjadi penengah dan mengakhiri ketegangan antara pencipta lagu, penyanyi, dan masyarakat.
Dalam pertemuan yang digelar pada Kamis (21/8/2025) di kompleks parlemen, Dasco menyatakan bahwa semua pihak terkait sudah bersepakat untuk mengakhiri polemik yang berlarut-larut ini.
“Kepada masyarakat luas diharapkan untuk tetap tenang dan kembali seperti sedia kala memutar lagu tanpa takut, menyanyi tanpa takut karena dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri,” ujar Dasco.
Ini artinya, tak ada lagi keraguan atau kekhawatiran bagi masyarakat untuk menikmati lagu favorit mereka.
Jalan Keluar Jelas: LMKN dan Revisi UU Hak Cipta
Pertemuan yang dihadiri para musisi papan atas, seperti Ariel Noah, Piyu Padi, Marcell Siahaan, hingga Vina Panduwinata ini menghasilkan dua kesepakatan krusial.
- Penarikan Royalti Terpusat di LMKN.
Dasco menegaskan bahwa delegasi penarikan royalti kini akan dipusatkan di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Langkah ini diambil untuk menciptakan transparansi dan efisiensi, setelah sebelumnya penarikan royalti dilakukan oleh berbagai LMK yang sering menimbulkan kebingungan. Rencana audit akan dilakukan terhadap LMK yang ada untuk menjamin akuntabilitas. - Revisi UU Hak Cipta Bakal Dikabut.
Untuk mengatasi masalah hukum yang menjadi akar polemik, semua pihak sepakat untuk mengawal revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta. Revisi ini ditargetkan rampung dalam waktu dua bulan ke depan. “Semua pihak sepakat dalam dua bulan ini untuk menyelesaikan UU Hak Cipta,” tegas Dasco. Ia optimis proses ini akan berjalan lancar karena seluruh pihak, termasuk para musisi, akan dilibatkan dalam tim perumus.
Perjuangan Ariel Noah Terbayar
Sebelumnya, polemik ini mencuat kembali setelah sejumlah penyanyi mendapat somasi karena membawakan lagu dalam pertunjukan. Hal ini memunculkan kebingungan tentang siapa sebenarnya yang bertanggung jawab membayar performing rights.
Ariel Noah, dalam rapat konsultasi, secara gamblang meminta agar ada pernyataan resmi dari pemerintah bahwa pihak yang wajib membayar royalti adalah penyelenggara acara, bukan penyanyi atau pelaku pertunjukan. Permintaan ini penting untuk mengakhiri polemik yang pria bernama lengkap Nazril Irham ini sebut sudah berlarut-larut, bahkan memicu somasi.
Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR, menyebut bahwa revisi UU ini adalah respons cepat dari pemerintah dan DPR untuk menjawab keresahan di dunia musik. Komitmen dan kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi seluruh ekosistem musik, dari pencipta, penyanyi, hingga penikmatnya.
Dengan berakhirnya polemik ini, dunia musik Indonesia kini bisa kembali fokus pada kreativitas, sementara masalah administrasi dan hukum diselesaikan melalui jalur yang jelas dan transparan.