Pencabutan ID Jurnalis CNN Diana Valencia: Biro Pers Istana Minta Maaf, Dewan Pers Ingatkan Demokrasi

downloadgram.org 344237654 621011223248621 3520774568889620384 n

BicaraPlus – Kisah pencabutan lalu pengembalian ID liputan Istana milik Diana Valencia, jurnalis CNN Indonesia TV, berakhir dengan permintaan maaf dari Biro Pers, Protokol, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres). Namun kasus ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana seharusnya negara memperlakukan pers di lingkungan kekuasaan?

Senin (29/9/2025), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memimpin audiensi di Istana bersama Pemimpin Redaksi CNN Indonesia TV, perwakilan Dewan Pers, dan Diana sendiri. Hasilnya: ID liputan Istana yang sempat dicabut resmi dikembalikan.

Kepala Biro Pers Setpres, Yusuf Permana, mengakui kesalahan. “Kami memastikan kejadian ini tidak akan terulang kembali. Kepala Biro Pers dan Media juga menyesal menarik ID teman-teman,” ujarnya. Yusuf menambahkan, Biro Pers “menjunjung tinggi asas keterbukaan dan kebebasan pers” sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kronologi: Pertanyaan yang Berujung Pencabutan

Insiden bermula pada Sabtu (27/9/2025), ketika Presiden Prabowo Subianto tiba di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma sepulang kunjungan ke empat negara. Dalam kesempatan itu, Diana menanyakan soal program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul laporan kasus keracunan massal terkait program tersebut.

Alih-alih dijawab, pertanyaan itu dianggap “di luar konteks agenda” oleh Biro Pers. Dua hari kemudian, ID Istana Diana dicabut.

Langkah ini langsung menuai sorotan. Dewan Pers menilai pencabutan ID sebagai tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan menimbulkan preseden buruk bagi kebebasan pers.

“Kami mendorong Biro Pers Istana memberikan penjelasan yang transparan. Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia,” tegas Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

Fungsi Pers: Pilar Demokrasi, Amanat Konstitusi

Kasus Diana mengingatkan kembali peran fundamental pers. Pers bukan sekadar peliput, melainkan pilar keempat demokrasi yang memastikan publik mendapatkan informasi akurat, kritis, dan akuntabel.

Lebih dari itu, fungsi pers berakar pada konstitusi. Pembukaan UUD 1945 dengan tegas menyebut salah satu tujuan bernegara adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa.” Pers menjadi instrumen vital untuk mewujudkan amanat tersebut: mencerdaskan warga lewat akses informasi yang bebas dan transparan.

Setiap pembatasan terhadap kerja jurnalistik karena “tidak sesuai agenda” justru bertentangan dengan semangat demokrasi. Apalagi, pertanyaan mengenai MBG jelas menyangkut kepentingan publik.

Penyesalan dan Harapan

Dalam audiensi di Istana, Yusuf Permana berjanji Biro Pers akan berkolaborasi dengan media, menjaga transparansi, serta menghormati jurnalis dalam menjalankan profesinya. “Kami sangat menghormati peran jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi,” ujarnya.

Dewan Pers menyambut pengembalian ID tersebut, tetapi menegaskan pentingnya evaluasi agar kasus serupa tak berulang. “Kemerdekaan pers bukan hanya hak media, tetapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan,” kata Prof. Komaruddin.

Kasus ini menunjukkan rapuhnya relasi antara kekuasaan dan pers di Indonesia. ID memang sudah kembali ke tangan Diana, tetapi pekerjaan rumah pemerintah lebih besar, memastikan tidak ada lagi jurnalis yang dibungkam hanya karena pertanyaannya ‘tidak nyaman’ bagi penguasa.

Foto: Instagram Diana Valencia

Bagikan