Pemulihan Pascabencana Terhambat, DPR Minta Kejelasan Status Kayu Gelondongan

medium IMG 20251222 WA 0003 da74c089c4

Bicaraplus – Upaya pemulihan pascabencana banjir di sejumlah wilayah Aceh dinilai belum berjalan optimal akibat belum adanya kejelasan status hukum kayu gelondongan yang terbawa arus banjir dan kini menumpuk di beberapa daerah terdampak.

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang), Saan Mustopa, menegaskan pentingnya keputusan cepat dari pemerintah pusat terkait pemanfaatan kayu gelondongan tersebut agar tidak terus menghambat proses pemulihan.

Hal itu disampaikan Saan usai Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pascabencana DPR RI bersama kementerian terkait dan mitra kerja di Banda Aceh, Selasa (30/12/2025). Dalam pertemuan tersebut, sejumlah kepala daerah menyampaikan keluhan terkait tumpukan kayu gelondongan yang masih berada di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Aceh Utara.

Menurut Saan, para bupati sebenarnya melihat potensi pemanfaatan kayu gelondongan untuk kepentingan masyarakat maupun kebutuhan penanganan pascabencana. Namun, hingga kini pemerintah daerah belum berani bertindak karena khawatir menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Para kepala daerah meminta kepastian dari pemerintah pusat terkait status kayu gelondongan itu. Mereka khawatir jika dilakukan pembersihan atau pemanfaatan tanpa dasar hukum yang jelas, justru akan menimbulkan masalah,” ujar Saan.

Ia mengungkapkan, beberapa daerah seperti Aceh Tamiang bahkan masih menunggu instruksi resmi apakah kayu-kayu tersebut dapat dimanfaatkan atau harus diamankan sebagai barang temuan. Ketidakjelasan ini dinilai memperlambat pembersihan sungai dan kawasan permukiman yang terdampak banjir.

Padahal, keberadaan kayu gelondongan di aliran sungai maupun sekitar pemukiman berpotensi memicu bencana lanjutan jika tidak segera ditangani. Selain itu, pembersihan kawasan terdampak menjadi salah satu kunci percepatan pemulihan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Untuk itu, DPR RI berkomitmen menjembatani persoalan tersebut dengan melakukan koordinasi lanjutan bersama pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam mengambil tindakan.

“Nanti DPR akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Jakarta untuk memastikan ketika daerah menyelesaikan persoalan kayu gelondongan ini, tidak ada konsekuensi hukum di belakang hari,” tegas Saan.

DPR RI berharap keputusan terkait status hukum kayu gelondongan dapat segera ditetapkan. Dengan dasar hukum yang jelas, pemerintah daerah dapat bergerak lebih cepat, aman, dan efektif dalam mempercepat pemulihan pascabencana di wilayah terdampak banjir di Aceh.

Bagikan