Pemerintah Siapkan Penghapusan Tunggakan BPJS Kelas 3, Purbaya: Tunggu Perpres

Bayu 7

BicaraPlus – Pemerintah tengah menyiapkan aturan penghapusan tunggakan iuran dan denda BPJS Kesehatan khusus peserta kelas 3. Kebijakan ini disiapkan melalui rancangan peraturan presiden (perpres) guna meringankan beban peserta sekaligus memperkuat keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penyusunan perpres tersebut masih dalam proses. Sasaran kebijakan adalah peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

“Saat ini pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujar Purbaya dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2).

Dorong Kepesertaan Aktif

Menurut Purbaya, kebijakan ini bertujuan menghapus tunggakan iuran yang selama ini menjadi kendala bagi peserta untuk kembali aktif. Selain itu, langkah ini diharapkan menjaga stabilitas sistem JKN yang bergantung pada partisipasi luas masyarakat.

Pembiayaan JKN selama ini juga ditopang pemerintah melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.

Sejak 2021, iuran peserta PBPU dan BP kelas 3 disamakan dengan iuran PBI, yakni Rp42 ribu per orang per bulan. Dari jumlah tersebut, Rp35 ribu dibayar peserta atau pihak lain atas nama peserta, sedangkan Rp7 ribu merupakan bantuan pemerintah, Rp4.200 dari pemerintah pusat dan Rp2.800 dari pemerintah daerah.

Anggaran Kesehatan Naik

Dalam APBN 2026, alokasi anggaran kesehatan mencapai Rp247,3 triliun atau naik 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Anggaran ini menjadi salah satu penopang keberlanjutan program kesehatan nasional, termasuk JKN.

Namun, Purbaya juga menyoroti polemik penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN pada Februari 2026 yang sempat menimbulkan keresahan masyarakat.

Ia menilai perubahan data peserta yang dilakukan secara drastis tanpa sosialisasi memadai menjadi pemicu utama persoalan tersebut.

Usul Masa Transisi

Purbaya meminta pemutakhiran data peserta PBI dilakukan lebih hati-hati, bertahap, dan disertai sosialisasi yang cukup. Ia juga mengusulkan adanya masa transisi dua hingga tiga bulan sebelum penonaktifan peserta diberlakukan.

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak tiba-tiba kehilangan akses layanan kesehatan serta memiliki waktu untuk menyesuaikan status kepesertaan mereka.

Bagikan