Pemerintah dan Swasta Sepakat Atur Impor BBM, Stok Aman hingga 3 Minggu ke Depan

arsip berita pengaturan impor bbm jaga keseimbangan neraca perdagangan gwjuesh

BicaraPlus – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional dalam kondisi aman. Pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) dan badan usaha (BU) swasta pemilik SPBU sepakat menjalankan skema baru pengaturan impor BBM.

Kesepakatan ini diambil bukan hanya untuk menjamin kebutuhan energi masyarakat, tetapi juga menjaga keseimbangan neraca perdagangan agar tidak terlalu terbebani impor migas.

Kolaborasi Pertamina dan Swasta

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, usai memimpin rapat dengan Pertamina dan perwakilan SPBU swasta, menyebut stok BBM saat ini cukup untuk 18–21 hari ke depan. Selain itu, diputuskan adanya kolaborasi antara Pertamina dan BU swasta dalam impor BBM berbentuk base fuel, yakni bahan bakar murni tanpa campuran aditif.

“Mereka setuju berkolaborasi dengan Pertamina, dengan syarat harus berbasis base fuel. Nanti pencampuran dilakukan di tangki masing-masing SPBU. Ini solusi yang sudah disepakati,” ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (19/9).

Pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi harga serta kualitas BBM yang akan diimpor. Untuk itu, disepakati adanya survei bersama (joint survey) sebelum pengiriman dilakukan.

Bahlil menargetkan dalam tujuh hari ke depan impor BBM pertama dari skema baru ini sudah tiba di Indonesia dan siap disalurkan ke masyarakat.

Menjaga Keseimbangan dan Pasokan

Pengaturan impor BBM ini menjadi jalan tengah antara kebutuhan konsumsi dalam negeri dengan stabilitas perdagangan nasional. Skema tersebut mengacu pada Pasal 14 ayat (1) Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas, yang memberi kewenangan kepada menteri pembina sektor untuk menetapkan rencana kebutuhan komoditas strategis.

Data Kementerian ESDM menunjukkan, permintaan BBM non-subsidi di SPBU swasta terus meningkat. Pada 2024, pangsa pasar BBM non-subsidi di SPBU swasta naik 11%, dan hingga Juli 2025 sudah mencapai sekitar 15%. Tren ini menandakan impor BBM memang tetap diperlukan seiring bertambahnya jumlah outlet SPBU swasta.

“Pengaturan impor bukan untuk menutup impor, melainkan mengendalikannya agar sesuai kebutuhan nasional sekaligus menjaga cadangan strategis kita,” jelas Bahlil.

Aturan yang Fleksibel

Pemerintah menegaskan, pengaturan impor BBM ini bersifat dinamis dan bisa disesuaikan jika kondisi berubah. Faktor yang akan dipertimbangkan antara lain ketersediaan pasokan domestik, kebutuhan konsumsi, kelancaran distribusi, hingga kondisi keuangan negara.

Selain itu, skema ini juga mendorong kerja sama business to business (B2B) antara Pertamina dan SPBU swasta, agar suplai BBM non-subsidi tetap lancar.

Sebagai informasi, Pertamina Patra Niaga masih memiliki sisa kuota impor sebesar 34% atau sekitar 7,52 juta kiloliter. Jumlah ini diperkirakan cukup untuk memenuhi tambahan alokasi bagi SPBU swasta hingga akhir 2025 sebesar 571.748 kiloliter.

Bagikan