Pegawai Dapur Makan Bergizi Gratis Digaji Setara ASN, Masuk Golongan III/A

01KCZQ3MXA8C0P5BGWG75AXGMV 1 1

BicaraPlus – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan pegawai dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang lolos seleksi dan diangkat melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima gaji sesuai standar aparatur sipil negara (ASN).

Dadan menjelaskan, pegawai MBG akan ditempatkan pada golongan ASN III/A, lengkap dengan komponen penghasilan sebagaimana ASN pada umumnya. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, hingga uang makan.

“Sesuai standar ASN,” ujar Dadan dilansir dari Bloomberg Technoz.

Penegasan ini sekaligus menjawab keraguan publik terkait status pegawai dapur MBG. Menurut Dadan, mereka bukan pegawai kontrak biasa, melainkan ASN PPPK yang hak-haknya dilindungi oleh peraturan kepegawaian negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Gaji PNS, besaran gaji pokok ASN golongan III/A berada pada kisaran Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200 per bulan, tergantung masa kerja golongan (MKG). Ketentuan tersebut masih menjadi acuan sistem penggajian ASN hingga tahun 2026.

Selain gaji pokok, pegawai PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yang melekat dalam sistem penghasilan ASN. Salah satunya adalah tunjangan kinerja (tukin), yang besarannya bervariasi tergantung instansi dan jabatan. Di luar itu, terdapat pula uang makan harian yang untuk ASN golongan III ditetapkan sekitar Rp37.000 per hari kerja sesuai ketentuan pemerintah terbaru.

Komponen penghasilan lainnya mencakup tunjangan keluarga, seperti tunjangan istri atau suami serta tunjangan anak. Besaran tunjangan tersebut umumnya dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok dan mengikuti aturan kepegawaian yang berlaku.

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional memastikan akan mengangkat sebanyak 32 ribu pegawai dapur Makan Bergizi Gratis melalui skema PPPK pada 1 Februari 2026. Pengangkatan ini menjadi bagian dari penguatan pelaksanaan program strategis nasional di bidang pemenuhan gizi.

Dadan menjelaskan, proses rekrutmen tahap kedua telah dilakukan melalui mekanisme pendaftaran terbuka dan seleksi berbasis tes komputer. Seluruh peserta yang dinyatakan lolos akan segera diproses pengangkatannya sebagai PPPK.

“Pada tahap kedua, kami sudah melakukan seleksi sebanyak 32 ribu dan mereka sudah melakukan pendaftaran, kemudian tes dengan komputer,” ujar Dadan saat rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (20/1).

Adapun komposisi pegawai PPPK di lingkungan BGN terdiri atas Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebanyak 31.250 orang, akuntan 375 orang, serta tenaga gizi 375 orang. Pemerintah berharap kejelasan status dan kesejahteraan pegawai ini dapat mendukung keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis di seluruh daerah.

Bagikan