
BicaraPlus – Pemerintah Negara Bagian Minnesota bersama Kota Minneapolis dan St. Paul resmi menggugat pemerintah federal Amerika Serikat untuk menghentikan operasi penegakan imigrasi berskala besar yang dilakukan oleh Immigration and Customs Enforcement (ICE). Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan federal pada Senin, menyusul insiden penembakan fatal terhadap seorang warga sipil di Minneapolis.
Kasus ini muncul di tengah kebijakan imigrasi Amerika Serikat yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu isu politik paling sensitif dan terpolarisasi. Pemerintah federal memiliki kewenangan utama dalam penegakan hukum imigrasi, termasuk melalui ICE dan Customs and Border Protection (CBP). Namun, implementasinya kerap berbenturan dengan kebijakan pemerintah negara bagian dan kota, terutama di wilayah yang mengadopsi pendekatan lebih lunak terhadap imigran.
Pada era Presiden Donald Trump, penegakan imigrasi diperketat secara signifikan. ICE diberi mandat luas untuk melakukan penangkapan massal, razia, dan operasi berskala besar di kawasan perkotaan, termasuk di negara bagian dan kota yang dikenal sebagai sanctuary jurisdictions, wilayah yang membatasi kerja sama aparat lokal dengan otoritas imigrasi federal.
Pendekatan keras tersebut menuai kritik karena dinilai berpotensi melanggar hak sipil, memperburuk ketegangan sosial, serta memicu diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Sejumlah pemerintah daerah menolak terlibat langsung dalam operasi ICE dengan alasan menjaga kepercayaan komunitas dan keselamatan publik.
Konflik antara pemerintah federal dan pemerintah daerah pun kerap berujung pada gugatan hukum. Negara bagian dan kota menilai pemerintah federal telah melampaui kewenangannya, sementara pemerintah pusat berpendapat bahwa penegakan imigrasi merupakan mandat konstitusional yang tidak dapat dihalangi oleh otoritas lokal.
Kasus Minnesota mencerminkan dinamika tersebut. Gugatan yang diajukan tidak hanya mempersoalkan aspek operasional penegakan imigrasi, tetapi juga menyoroti isu konstitusional, termasuk dugaan pelanggaran Amandemen Pertama serta perlakuan yang dinilai tidak setara antarwilayah.
Bagi pembaca di Indonesia, kasus ini menunjukkan bahwa kebijakan imigrasi di Amerika Serikat tidak semata berkaitan dengan pengawasan perbatasan, tetapi juga menyentuh isu hak sipil, relasi kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah, serta penggunaan aparat federal di ruang publik. Perdebatan ini terus menjadi bagian penting dari lanskap politik dan hukum Amerika Serikat hingga saat ini.
Foto: Reuters





