OJK Terima 3.494 Laporan Love Scam Sepanjang 2025, Kerugian Capai Rp49,1 Miliar

WhatsApp Image 2026 01 09 at 15.25.36

BicaraPlus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 3.494 laporan masyarakat terkait modus penipuan daring berkedok asmara atau love scam sepanjang 2025. Modus ini dijalankan oleh sindikat yang terhubung secara global dan menyasar korban lintas negara.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, mengatakan love scam menjadi salah satu fokus utama edukasi kepada masyarakat karena tren kasusnya terus meningkat.

“Data hingga akhir tahun lalu, IASC telah menerima 3.494 laporan kerugian masyarakat akibat love scam dengan total kerugian sebesar Rp49,198 miliar,” ujar Frederica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, Jumat (9/1).

Menurut Frederica, love scam merupakan salah satu bentuk kejahatan finansial digital yang saat ini berkembang pesat dan dilakukan oleh berbagai sindikat internasional. Di Indonesia, kasus ini kembali menjadi perhatian publik setelah terbongkarnya jaringan love scamming di Yogyakarta.

Pelaku penipuan memanfaatkan koneksi internet dan berbagai aplikasi digital untuk menjaring korban di berbagai negara. Karena bersifat lintas batas, OJK mengategorikan love scam sebagai ancaman kejahatan keuangan dengan tingkat risiko yang sangat tinggi.

Frederica menjelaskan, pelaku biasanya membangun hubungan emosional palsu dengan korban hingga korban merasa memiliki ikatan asmara. Setelah itu, korban secara sukarela mengirimkan uang karena percaya pada hubungan yang dijalani.

“Korban tidak hanya mengalami kerugian finansial, tetapi juga dampak psikologis akibat manipulasi emosi yang mendalam. Ini menjadi salah satu dampak yang paling sulit dipulihkan,” ujarnya.

Selain love scam, OJK juga menerima laporan berbagai modus penipuan keuangan lainnya. Sepanjang periode 2024–2025, IASC mencatat total 411.055 laporan penipuan dari masyarakat.

Dari laporan tersebut, total kerugian dana korban mencapai Rp9 triliun. Sementara itu, dana yang berhasil diblokir dari rekening terkait penipuan tercatat sebesar Rp402,5 miliar.

Bagikan