
BicaraPlus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan dengan menyelesaikan penyidikan perkara pidana yang melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (IRJ).
Penyidik OJK pada Kamis (22/1) telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka berinisial AAG dan APP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tahap ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, proses penyidikan resmi berakhir dan penanganan perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kasus tindak pidana sektor jasa keuangan ini terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2023. Modus yang digunakan para tersangka yakni menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin atau sebagai unregistered lender, disertai janji imbal hasil tetap per bulan. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan.
Dalam proses penyidikan, OJK menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Ancaman pidana atas pelanggaran tersebut berupa penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp1 triliun.
OJK mengungkapkan, pada tahap awal penyidikan kedua tersangka bersikap tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik kemudian melakukan berbagai upaya penegakan hukum melalui koordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri.
Hasil koordinasi tersebut berujung pada penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice terhadap kedua tersangka pada 14 November 2024.
Selain itu, OJK juga mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri. OJK turut berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pencabutan paspor para tersangka.
Melalui kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB serta dukungan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Qatar, kedua tersangka akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025. Selanjutnya, keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses hukum.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas sinergi dalam penyelesaian perkara tersebut.
Ke depan, OJK menegaskan akan terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan guna menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan pelindungan optimal kepada investor dan masyarakat.





