
BicaraPlus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan 2.263 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang 2025. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang dinilai merugikan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025 pihaknya menerima 26.220 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 21.249 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 4.971 pengaduan mengenai investasi ilegal. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan menghentikan 2.263 entitas pinjol ilegal serta 354 penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi.
Selain itu, OJK juga menemukan nomor kontak debt collector pinjol ilegal. Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas PASTI juga memantau laporan penipuan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC). Hingga 30 November 2025, tercatat 61.341 nomor telepon dilaporkan oleh korban penipuan dan telah dikoordinasikan untuk diblokir bersama Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam laporan Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Friderica juga menyebut terdapat 536.267 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 56.620 pengaduan. Pengaduan tersebut didominasi sektor perbankan sebanyak 20.972 laporan, diikuti industri financial technology 21.886 laporan, perusahaan pembiayaan 11.309 laporan, asuransi 1.619 laporan, serta pasar modal dan industri keuangan non-bank sebanyak 834 laporan.





