
BicaraPlus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Penandatanganan dilakukan di Jakarta, Selasa (3/3), oleh Pejabat Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono.
Kerja sama ini merupakan pembaruan dari perjanjian sebelumnya yang diteken pada 14 Oktober 2020.
Kerja Sama, antara lain pertukaran dan pemanfaatan data serta informas, koordinasi penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, penguatan penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
Melalui kerja sama ini, OJK dan Bareskrim akan memperkuat koordinasi dalam menangani dugaan tindak pidana, termasuk kasus dengan kompleksitas tinggi dan dampak luas.
Kedua lembaga juga menargetkan proses penanganan perkara dapat berjalan lebih cepat dan efektif melalui koordinasi yang lebih terintegrasi.





