
BicaraPlus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) sepakat memperkuat kolaborasi dalam penanganan laporan penipuan (scam) di sektor keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Penandatanganan PKS bernomor PRJ-1/EP.1/2026 dan PKS/3/I/2026 tentang Penanganan Laporan Pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre itu turut disaksikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara.
Laporan Scam Kini Terintegrasi Lewat IASC
Friderica mengatakan, kerja sama ini bertujuan mempermudah masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk menyampaikan laporan kepada kepolisian melalui sistem IASC yang dikelola OJK.
Menurutnya, laporan pengaduan tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam proses pengembalian sisa dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.
“Dengan adanya PKS ini, korban scam dapat lebih mudah menyampaikan laporan ke polisi melalui sistem IASC. Ini diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum sekaligus pengembalian dana korban,” kata Friderica.
Ia menambahkan, kolaborasi OJK dan Polri juga diharapkan meningkatkan efektivitas penindakan terhadap pelaku penipuan di sektor keuangan.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai wujud nyata komitmen OJK dan Polri dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Fokus Penanganan hingga Peningkatan Kapasitas
Dalam PKS tersebut, OJK dan Bareskrim Polri menyepakati sejumlah ruang lingkup kerja sama, antara lain penanganan laporan pengaduan masyarakat, penanganan laporan polisi, peningkatan kapasitas serta pemanfaatan sumber daya manusia, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung.
Kerja sama ini didorong oleh meningkatnya jumlah laporan dan korban penipuan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Modus penipuan kini semakin beragam dan mayoritas dilakukan secara daring.
Pelaku memanfaatkan berbagai layanan keuangan, mulai dari transfer melalui rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital (e-wallet), hingga pembelian aset digital, termasuk kripto.
Seiring perkembangan teknologi, modus scam juga semakin kompleks dan berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di berbagai negara lain.
IASC Terima Lebih dari 411 Ribu Laporan
Indonesia Anti-Scam Centre sendiri merupakan inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), serta didukung asosiasi industri.
Forum ini dibentuk sebagai wadah koordinasi penanganan penipuan di sektor keuangan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, terintegrasi, dan memberikan efek jera.
Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, tercatat sebanyak 411.055 laporan penipuan masuk ke sistem tersebut, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun.
Dari jumlah tersebut, dana senilai Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.
OJK dan Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi, khususnya dalam mempercepat proses pengembalian dana korban serta meningkatkan pelindungan dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.
Imbauan kepada Masyarakat
OJK selaku koordinator Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera menyampaikan laporan melalui laman resmi IASC di iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen pendukung.
Selain itu, masyarakat juga diminta melaporkan penawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, diduga ilegal, atau menjanjikan imbal hasil tidak wajar melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.





