
BicaraPlus – Pemerintah Indonesia mulai mengambil langkah lebih tegas dalam melindungi anak-anak dari risiko di ruang digital. Melalui kebijakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), pemerintah menetapkan penundaan akses anak terhadap platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi. Kebijakan ini akan mulai diimplementasikan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bertujuan melarang anak menggunakan internet. Pemerintah justru ingin memastikan anak tetap dapat memanfaatkan teknologi secara sehat dengan mengatur usia akses terhadap layanan digital yang berpotensi menimbulkan risiko besar, terutama media sosial yang memiliki interaksi terbuka dan tidak selalu terkontrol.
Langkah pemerintah ini tidak muncul tanpa alasan. Indonesia saat ini memiliki sekitar 229 juta pengguna internet, dan hampir 80 persen anak-anak telah terhubung dengan internet sejak usia yang relatif muda. Tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa ruang digital telah menjadi bagian dari kehidupan generasi muda. Namun di sisi lain, berbagai penelitian dan laporan lembaga internasional menunjukkan bahwa anak-anak juga menghadapi berbagai ancaman serius di dunia digital.
Data yang disampaikan dalam forum pemerintah menunjukkan bahwa sekitar setengah dari anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, sekitar 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital. Tidak hanya itu, pemerintah juga mencatat adanya sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring, yang menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan terhadap anak di internet perlu diperkuat secara sistematis.
Ancaman tersebut tidak hanya berasal dari konten yang tidak pantas, tetapi juga dari interaksi sosial di internet. Perundungan siber, penipuan online, hingga eksploitasi digital menjadi risiko yang semakin sering terjadi seiring meningkatnya aktivitas anak di berbagai platform digital. Bahkan dalam banyak kasus, penggunaan media sosial yang berlebihan juga mulai dikaitkan dengan gangguan kesehatan mental, kecanduan digital, serta menurunnya kualitas interaksi sosial anak di dunia nyata.
Melalui PP TUNAS, pemerintah berupaya membangun sistem tata kelola digital yang lebih bertanggung jawab. Regulasi ini menunda usia akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, sementara layanan dengan tingkat risiko lebih rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun. Pendekatan ini tidak dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap akses internet secara keseluruhan, melainkan sebagai upaya mengatur lingkungan digital agar lebih aman bagi perkembangan anak.
Dalam kerangka kebijakan ini, tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada pada keluarga, tetapi juga pada platform digital yang mengelola ruang interaksi daring. Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia harus memastikan sistem mereka mampu melindungi anak, termasuk melalui mekanisme verifikasi usia, pengendalian konten, serta pengawasan terhadap potensi risiko eksploitasi.
Meski demikian, peran keluarga tetap menjadi elemen yang sangat penting dalam membangun ekosistem digital yang sehat. Orang tua tidak hanya berfungsi sebagai pengawas penggunaan teknologi, tetapi juga sebagai pihak yang membantu anak memahami cara menggunakan internet secara bijak. Komunikasi yang terbuka mengenai manfaat dan risiko internet, pengaturan waktu penggunaan perangkat digital, serta peningkatan literasi digital dalam keluarga menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara teknologi dan perkembangan anak.
Dengan puluhan juta anak yang telah menjadi bagian dari ekosistem digital, tantangan perlindungan anak di Indonesia memang tidak sederhana. Namun melalui kebijakan seperti PP TUNAS, pemerintah berupaya memastikan bahwa transformasi digital tidak mengorbankan masa depan generasi muda. Ke depan, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kerja sama antara pemerintah, platform teknologi, dunia pendidikan, serta keluarga dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak.





