MUI Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Warga Palestina, Termasuk Anak-anak

4b5a1836f2aa33b4be0f5686eac31800 1

BicaraPlus – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras pengesahan undang-undang oleh parlemen Israel yang memberlakukan hukuman mati bagi warga Palestina, termasuk anak-anak yang berada dalam tahanan.

Kecaman tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional (HLNKI), Sudarnoto Abdul Hakim, belum lama ini.

“Atas nama MUI, saya mengecam keras dan mendalam pengesahan undang-undang oleh Knesset yang memberlakukan hukuman mati terhadap warga Palestina, termasuk anak-anak,” ujar Sudarnoto.

Sebelumnya, parlemen Israel, Knesset, mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) hukuman mati bagi warga Palestina pada Senin (30/3). Sebanyak 62 anggota parlemen mendukung, sementara 48 lainnya menolak.

Undang-undang tersebut dilaporkan berlaku di wilayah Tepi Barat yang berada di bawah pendudukan Israel.

Sudarnoto menilai kebijakan ini sebagai bentuk eskalasi baru dari kekerasan struktural yang tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga mengguncang nurani kemanusiaan global.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan hukum domestik semata, melainkan telah menjadi isu kemanusiaan universal.

“MUI menegaskan bahwa ini bukan sekadar persoalan hukum domestik suatu negara, tetapi menyangkut masa depan nilai-nilai keadilan global. Ketika anak-anak menjadi sasaran legitimasi hukuman mati, maka yang dipertaruhkan adalah hati nurani dunia,” lanjutnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa dan komunitas internasional untuk bersatu menolak kebijakan tersebut serta memperjuangkan keadilan dan perdamaian.

Selain itu, Sudarnoto mengingatkan bahwa pemberlakuan hukuman mati berpotensi memicu konsekuensi serius, seperti eskalasi konflik, menurunnya kepercayaan terhadap hukum internasional, serta memperdalam krisis kemanusiaan di Palestina.

Secara politik, MUI menilai kebijakan ini mencerminkan semakin kerasnya tindakan represif terhadap warga sipil Palestina. Dari sisi diplomatik, langkah tersebut dinilai dapat memperlemah upaya perdamaian yang selama ini diupayakan komunitas internasional.

Sementara dari perspektif hukum internasional, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Jenewa dan Konvensi Hak Anak yang melarang hukuman mati terhadap anak-anak serta mewajibkan perlindungan terhadap warga sipil dalam konflik.

Atas dasar itu, MUI menyampaikan sejumlah seruan kepada berbagai pihak.

Kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), MUI meminta agar tidak berhenti pada pernyataan normatif, tetapi mengambil langkah konkret melalui mekanisme hukum internasional.

MUI juga mendorong Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk mengonsolidasikan kekuatan politik dan diplomatik negara-negara Islam guna memberikan tekanan terhadap Israel.

Selain itu, MUI mengajak masyarakat internasional dan negara-negara berpengaruh menjadikan isu ini sebagai prioritas kemanusiaan global serta tidak memberikan ruang impunitas terhadap pelanggaran berat.

Para pemimpin lintas agama juga didorong untuk bersatu menyuarakan penolakan terhadap kebijakan yang melegitimasi kekerasan terhadap warga sipil, terutama anak-anak.

MUI turut meminta Pemerintah Indonesia untuk terus berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi Palestina melalui diplomasi multilateral dan penguatan solidaritas global.

Bagikan