MUI Desak RI Keluar dari BoP Usai Serangan AS-Israel ke Iran

0cf7714f0f4f34be5701f0fdf54669b3 gambar

BicaraPlus – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah Republik Indonesia keluar dari Board of Peace (BoP). Desakan itu disampaikan menyusul serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada Sabtu (28/2/2026).

Dalam tausiyah yang diterbitkan Minggu (1/3/2026), MUI menilai keanggotaan Indonesia di BoP tidak efektif dalam mewujudkan kemerdekaan Palestina.

“Untuk itu, MUI mendesak pemerintah Indonesia agar mencabut keanggotaan dari BoP karena dipandang tidak efektif mewujudkan kemerdekaan sejati di Palestina,” tulis MUI.

Tausiyah tersebut ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Buya Amirsyah Tambunan.

MUI juga mempertanyakan peran Amerika Serikat dalam pengelolaan konflik Palestina melalui BoP. Menurut MUI, langkah tersebut dinilai belum menunjukkan arah perdamaian yang adil bagi rakyat Palestina.

Di sisi lain, MUI menilai serangan Presiden Amerika Serikat Donald Trump bersama Israel terhadap Iran berpotensi memicu perang regional yang lebih luas.

MUI mengutuk serangan tersebut karena dinilai bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan amanat Pembukaan UUD 1945, yakni ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Selain itu, MUI menyerukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengambil langkah maksimal untuk menghentikan perang serta menegakkan hukum internasional.

“MUI berkeyakinan bahwa perang akan mendatangkan kemudharatan global,” tegas MUI.

MUI juga menyampaikan duka atas gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, dalam serangan tersebut.

“MUI menyampaikan duka mendalam atas gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran sebagai akibat serangan Israel-Amerika pada (28/2/2026). Kita menyampaikan inna ilaihi raji’un. Sebagai syahada, kita doakan semoga menjadi penghuni surga, aamin,” ungkap MUI.

Terkait respons Iran, MUI menyebut serangan balasan yang menyasar pangkalan militer sebagai bentuk pembelaan diri yang dinilai sejalan dengan hukum internasional.

Namun, MUI mengingatkan agar eskalasi tidak semakin meluas. Menurut mereka, seluruh negara memiliki tanggung jawab untuk mendorong perdamaian dan melindungi warga sipil dari dampak konflik.

Dalam konteks konflik Israel-Palestina, MUI juga mendorong negara-negara di dunia mengambil peran sebagai juru damai guna menghentikan serangan militer yang dinilai berpotensi memperburuk situasi di kawasan Timur Tengah.

Bagikan