
BicaraPlus — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai wacana penerapan gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Purbaya mengaku belum mengetahui secara rinci rencana kebijakan tersebut.
“Saya belum tahu. Saya pelajari lagi nanti,” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, kemarin.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widiyantini menyebut pihaknya masih menunggu rampungnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN. RPP tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum penerapan sistem gaji tunggal.
Rini menjelaskan, konsep single salary ke depan tidak hanya menyatukan seluruh tunjangan ke dalam gaji pokok. Kebijakan ini akan mengacu pada konsep total reward.
“Bukan itu konsepnya. Kita memberikan penghargaan kepada ASN bukan hanya materi, tetapi juga sistem kerja, apresiasi kinerja, hingga sistem karier. Jadi kita menggunakannya konsep total reward,” kata Rini di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (11/12).
Konsep tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang ASN. Meski begitu, Rini belum memastikan apakah sistem gaji tunggal akan langsung diterapkan pada 2026.
Masuk Nota Keuangan 2026
Wacana single salary sebelumnya juga tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026. Sistem ini diproyeksikan menjadi bagian dari penguatan kelembagaan melalui belanja kementerian dan lembaga.
Namun, pelaksanaannya diperkirakan dilakukan secara bertahap dalam jangka menengah. Implementasi kebijakan tersebut akan dibarengi dengan transformasi manajemen, penataan proses bisnis, serta reformasi kesejahteraan ASN secara menyeluruh.




