
BicaraPlus – Menteri Perdagangan Budi Santoso berencana menemui Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto. Pertemuan itu akan membahas wacana pembatasan ekspansi ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret di daerah.
Budi mengaku ingin meminta penjelasan langsung terkait maksud pembatasan tersebut. Isu itu mencuat di tengah gencarnya pemerintah mendorong pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
“Saya rencananya akan bertemu Pak Mendes. Saya belum tahu seperti apa maksud pembatasan ekspansi itu. Kebetulan kami sudah ada janji bertemu, sekalian saya akan menanyakannya,” ujar Budi di Jakarta, belum lama ini.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menjelaskan, pengaturan ritel modern sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-Undang (UU). Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan mengatur zonasi ekspansi ritel modern.
Iqbal menilai ekspansi ritel modern tidak akan mengganggu keberadaan Kopdes di desa. Menurut dia, sebagian besar ritel modern berjejaring justru beroperasi di wilayah perkotaan atau daerah penyangga kota.
“Ritel modern itu kebanyakan dari sekian puluh ribu retail modern, terutama retail modern yang berjejaring, itu masih ditempatkan di perkotaan. Alasannya kenapa? Karena ketika mereka mendirikan satu toko, itu pasti mereka menghitung demografinya. Kemudian, pendapatan penduduknya juga dihitung. Jadi sampai sekarang kita masih jarang sekali menemukan retail modern yang berjejaring, itu ada di desa-desa. Jadi saya pikir tidak ada masalah,” ungkapnya.
Ritel modern dan koperasi, sambungnya, memiliki segmen pasar berbeda sehingga dapat bersaing secara sehat. Koperasi umumnya memprioritaskan produk UMKM lokal, sedangkan ritel modern mayoritas menjual produk pabrikan.
“Pasarnya sudah ada masing-masing,” pungkasnya.




