Menaker: THR 2026, Wajib Dibayar Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran

1407Screenshot 2026 03 03 130843

BicaraPlus – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam SE yang ditandatangani 2 Maret 2026 itu, THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, namun perusahaan kami imbau agar dapat membayarnya lebih awal,” kata Yassierli dalam keterangan pers, Selasa (3/3).

Siapa yang Berhak Menerima?

THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara, pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Aturan untuk Harian Lepas dan Borongan

Bagi pekerja harian lepas yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, besaran satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja.

Untuk pekerja dengan sistem upah satuan hasil, satu bulan upah dihitung dari rata-rata pendapatan 12 bulan terakhir.

Perusahaan dengan Skema THR Lebih Besar

Jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama tercantum nilai THR lebih besar dari ketentuan SE, maka perusahaan wajib membayar sesuai nilai yang lebih besar tersebut.

SE ini ditujukan kepada seluruh gubernur agar memastikan perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai ketentuan.

Pemda Diminta Bentuk Posko THR

Untuk mengantisipasi keluhan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah membentuk Posko Satgas THR 2026.

Posko tersebut akan terintegrasi dengan laman resmi Kemnaker guna melayani konsultasi dan penegakan hukum terkait pembayaran THR.

Bagikan