
BicaraPlus – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.
Dalam SE yang diteken pada 2 Maret 2026 itu, perusahaan aplikasi diimbau memberikan BHR dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
“Pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR,” kata Yassierli dalam keterangan pers, Selasa (3/3).
Kriteria Penerima BHR
BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi dan telah aktif dalam 12 bulan terakhir.
Bonus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, pemerintah meminta perusahaan dapat menyalurkannya lebih awal.
“BHR keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, tapi kami mengimbau bisa dibayarkan lebih cepat,” ujarnya.
Perusahaan Diminta Transparan
Dalam SE tersebut, perusahaan aplikasi juga diminta transparan dalam menghitung besaran BHR yang diterima mitra pengemudi dan kurir.
Selain itu, pemberian BHR tidak menghilangkan bentuk dukungan kesejahteraan lain yang selama ini sudah diberikan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Gubernur Diminta Awasi Pelaksanaan
Menaker meminta para gubernur mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar mematuhi SE tersebut.
Gubernur juga diminta menginstruksikan kepala dinas ketenagakerjaan untuk memantau pelaksanaan pemberian BHR 2026.




