
BicaraPlus – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap temuan menarik soal penerimaan produk halal di wilayah mayoritas non-Muslim. Riset itu dilakukan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penelitian yang dipimpin Dandung Budi Yuwono bersama tim peneliti BRIN dan akademisi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini menemukan bahwa praktik halal di Kupang tumbuh secara harmonis di tengah masyarakat yang mayoritas beragama Katolik dan Protestan.
Selama ini, isu produk dan sertifikasi halal kerap dipandang sebagai kepentingan teologis umat Islam. Label halal seolah identik dengan identitas dan religiusitas komunitas muslim.
Namun di Kupang, realitasnya berbeda.
“Penerimaan produk halal di Kupang tidak semata didorong oleh kepentingan bisnis atau regulasi, melainkan tumbuh dari nilai-nilai kultural lokal yang kuat,” ujar Dandung, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, tradisi adat, ikatan genealogis, dan solidaritas sosial menjadi fondasi koeksistensi tersebut.
Salah satu konsep kultural yang menonjol adalah ca naang agu ca wa’u yang berarti sehati dan sepenanggungan. Konsep ini merepresentasikan kohesi sosial masyarakat Kupang, baik dalam ikatan sedarah, persaudaraan adat, maupun mekanisme musyawarah saat terjadi konflik.
Dalam praktiknya, penerimaan terhadap pembangunan rumah ibadah umat Islam di wilayah mayoritas non-Muslim juga dilakukan melalui simbol-simbol adat sebagai bentuk legitimasi sosial.
Hal itu menunjukkan bahwa toleransi antarumat beragama tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi hadir dalam kehidupan sehari-hari.
“Tradisi leles atau gotong royong juga memperkuat ikatan komunitas lintas agama dalam berbagai perayaan, baik adat maupun keagamaan,” tambahnya.
Menurut Dandung, temuan ini bisa menjadi pembelajaran bagi wilayah multikultural lainnya di Indonesia, bahkan dunia. Praktik halal, kata dia, dapat berkembang melalui pendekatan kultural yang mengedepankan dialog dan partisipasi warga.
Ia berharap riset ini dapat menjadi masukan bagi pemangku kebijakan agar sertifikasi halal tidak semata dipandang sebagai kepentingan umat Islam, melainkan bagian dari tata kelola produksi dan konsumsi yang inklusif.




