Masyarakat Kini Bisa Laporkan Pelanggaran Perlindungan Anak di Platform Digital ke Pemerintah

afd18d7d87e68f67516626a5e53e268d

BicaraPlus – Kini masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran perlindungan anak yang terjadi di platform digital kepada pemerintah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang membuka mekanisme pengaduan bagi publik terhadap penyelenggara sistem elektronik.

Aturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak.

Melalui regulasi tersebut, laporan atau aduan dapat disampaikan kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal, baik secara tertulis maupun melalui sistem elektronik.

Berdasarkan Pasal 35, laporan dapat diajukan oleh individu, badan publik, maupun pihak lain yang mengetahui adanya tindakan atau perbuatan penyelenggara sistem elektronik yang diduga melanggar kewajiban perlindungan anak.

Selain itu, aduan juga dapat disampaikan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat dugaan pelanggaran tersebut.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelapor wajib menyertakan sejumlah informasi penting, seperti identitas pelapor, identitas penyelenggara sistem elektronik yang dilaporkan, serta uraian dugaan pelanggaran yang terjadi.

Pelapor juga perlu melampirkan keterangan atau bukti yang memuat fakta, data, maupun petunjuk yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran.

Setelah laporan diterima, Direktorat Jenderal akan memberikan tanda bukti penerimaan kepada pihak yang mengajukan laporan.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap dokumen laporan paling lama tiga hari sejak laporan diterima. Pemeriksaan ini bertujuan menilai tingkat kesulitan kasus, jumlah anak yang terdampak atau berpotensi terdampak, serta kelengkapan dokumen dan informasi yang disampaikan pelapor.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan kekurangan dokumen atau informasi, Direktorat Jenderal akan memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi data yang diperlukan.

Dok.Pinterest

Bagikan