Marketplace Kini Tarik Pajak? Ini Penjelasan Lengkap PMK 37/2025 dan Pengecualian untuk UMKM

Cream Black Typography Loop Brand Logo 20250719 074005 0000

Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait perpajakan di dunia digital melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka. Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap pesatnya pertumbuhan ekosistem digital di Indonesia. Pada 2024, pengguna internet mencapai 221,6 juta jiwa atau sekitar 80% dari total penduduk, dengan nilai ekonomi digital menembus Rp1.490 triliun pada 2021.

Namun, tidak semua pedagang akan otomatis dikenai pajak. Pemerintah memberikan pengecualian khusus bagi pedagang individu dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Cukup dengan menyampaikan surat pernyataan omzet bersama data NPWP atau NIK dan alamat kepada pihak marketplace, mereka tidak akan dipotong PPh Pasal 22. Jika tidak menyampaikan pernyataan tersebut, platform secara otomatis akan memungut pajak dari setiap transaksi yang dilakukan. Selain itu, pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) juga tidak akan dikenai pemotongan, selama menyerahkan SKB tersebut ke penyelenggara platform.

Kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai tambahan beban pajak, tetapi justru sebagai penyederhanaan sistem yang telah ada. Bagi pedagang yang sudah dikenakan pajak final, potongan PPh Pasal 22 dianggap sebagai pelunasan. Jika ada kekurangan, sisanya disetor secara mandiri oleh pedagang. Dengan sistem ini, pemungutan pajak menjadi lebih praktis karena dilakukan langsung saat penghasilan diterima, tanpa harus disetor sendiri oleh pelaku usaha.Langkah ini sekaligus merupakan strategi pemerintah untuk menutup celah ekonomi bayangan (shadow economy) yang selama ini sulit dipantau. Seiring meningkatnya transaksi digital di hampir semua sektor, pemerintah melihat momen ini sebagai peluang untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat keadilan dalam perpajakan antara pelaku usaha daring dan luring.

PMK 37/2025 diharapkan menjadi solusi untuk menciptakan ekosistem pajak digital yang transparan, efisien, dan tidak membebani pelaku UMKM. Dengan mekanisme yang lebih sederhana dan adil, pajak bukan lagi sesuatu yang menakutkan, tapi bagian dari gotong royong membangun Indonesia. Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh!

Bagikan