Maman Abdurrahman: PPh Final UMKM 0,5% Permanen

Untitled design 2025 11 18T120930.624

BicaraPlus – Kepastian insentif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM kembali menjadi sorotan. Kebijakan yang telah berlaku sejak era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, kini diklaim oleh satu pihak akan berstatus permanen, sementara pihak lain masih menimbang-nimbang batas waktunya.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman dengan tegas menyatakan bahwa perpanjangan tarif PPh final 0,5% tersebut kini bersifat permanen. Artinya, insentif ini berlaku tanpa batas waktu yang ditentukan.

“Permanen (insentif PPh final 0,5 persen untuk UMKM), jadi sampai batas waktu tak ditentukan. Sudah, memang sudah dibahas, memang sudah diputuskan,” kata Maman usai Rapat Komite Kebijakan KUR di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, kemarin.

Aturan ini membebaskan UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dari kewajiban pajak. Sementara itu, UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenakan tarif PPh final 0,5%.

Namun, narasi ‘permanen’ yang dilontarkan Menteri Maman berhadapan dengan pernyataan yang lebih berhati-hati dari Bendahara Negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, memang memastikan perpanjangan PPh 0,5% bagi UMKM. Namun, ia enggan menjamin status kebijakan tersebut akan menjadi permanen. Purbaya menyatakan perlu adanya evaluasi yang mendalam dalam dua tahun ke depan.

“PPh final UMKM masih dirapikan, kan diperpanjang sampai 2029 ya? Nanti kita lihat keadaannya seperti apa,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (14/11).

Purbaya mengisyaratkan, status permanen hanya mungkin diberikan jika kebijakan tersebut tepat sasaran. “Kalau sebetulnya betul-betul UMKM, enggak ngibul, harusnya sih enggak apa-apa dipermanenkan,” tambahnya, menegaskan perlunya validitas data dan kepatuhan pelaku usaha agar insentif ini tidak disalahgunakan.

Kontradiksi klaim antara kedua Menteri ini menyiratkan adanya tarik-ulur kepentingan antara dukungan penuh terhadap pertumbuhan UMKM (Menteri UMKM) dan prinsip kehati-hatian fiskal serta integritas data pajak (Menteri Keuangan). Publik kini menanti ketegasan final dari pemerintah, apakah PPh final 0,5% ini akan menjadi payung abadi bagi UMKM, ataukah ia tetap menjadi kebijakan periodik yang terikat pada hasil evaluasi.

Bagikan