LPPOM Kritik Pengecualian Sertifikasi Halal Produk AS: Jangan Tunduk Tekanan Asing

0dd6d6b703cff5e14622eefec6eeca0e gambar

BicaraPlus – Kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat memicu kritik dari LPPOM MUI.

Salah satu poin yang disorot adalah pengecualian kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal AS yang masuk ke Indonesia.

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, meminta pemerintah tidak tunduk pada tekanan asing dalam urusan halal.

“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal,” kata Muti, Sabtu (21/2).

Menurut dia, aturan halal dalam PP 42 Tahun 2024 tegas mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait memiliki sertifikat halal. Produk haram juga wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Namun, dalam dokumen kesepakatan dagang atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, terdapat klausul yang mengecualikan kewajiban tersebut bagi produk AS.

Muti menilai pengecualian itu berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan persaingan. Produsen lokal dan negara lain tetap wajib memenuhi sertifikasi, sementara produk AS tidak.

Ia juga mengingatkan potensi gugatan diskriminasi di forum perdagangan internasional seperti World Trade Organization (WTO).

Senada, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan kewajiban sertifikasi halal tidak bisa dinegosiasikan.

“Setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Ini bagian dari perlindungan hak beragama,” ujarnya.

Menurut Ni’am, konsumsi halal adalah kewajiban agama bagi mayoritas Muslim Indonesia dan tidak bisa dikompromikan demi keuntungan ekonomi.

Meski begitu, ia membuka ruang penyederhanaan pada aspek administratif, seperti efisiensi biaya dan waktu pengurusan. Namun substansi kehalalan, katanya, tidak boleh dikorbankan.

Sebelumnya, pemerintah memastikan produk nonhalal tidak wajib mencantumkan label atau mengurus sertifikasi halal. Ketentuan itu tercantum dalam kesepakatan tarif resiprokal RI-AS yang bertujuan memfasilitasi ekspor AS, termasuk kosmetik dan perangkat medis.

Klausul tersebut kini menjadi sorotan, di tengah perdebatan antara kepentingan perdagangan dan perlindungan sistem jaminan produk halal nasional.

Bagikan