Lengkap! Aturan Sound Horeg di Jawa Timur: Batas Kebisingan, Larangan, dan Sanksi

Gemini Generated Image gi988agi988agi98

Malam itu, deretan truk dan pikap berjejer di tepi jalan. Di atasnya, deretan speaker menjulang tinggi, memancarkan dentuman bass yang membuat dada ikut bergetar. Warga berkerumun, sebagian ikut bergoyang, sebagian lagi menutup telinga. Inilah sound horeg, budaya hiburan jalanan yang populer di Jawa Timur, tapi kerap memicu pro dan kontra.

Kini, Forkopimda Jawa Timur sepakat membuat aturan tegas. Bukan untuk mematikan keseruan, melainkan agar dentuman sound horeg tetap aman, tertib, dan tidak mengganggu.

Aturan Resmi Sound Horeg di Jawa Timur

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa kegiatan dengan pengeras suara tetap diperbolehkan, asalkan mematuhi batasan yang telah ditetapkan.

Batas Tingkat Kebisingan

Kegiatan Statis (pertunjukan musik, seni budaya, kenegaraan di ruang terbuka atau tertutup), maksimal 120 dBA.

Kegiatan Nonstatis (karnaval, unjuk rasa, pawai yang bergerak), maksimal 85 dBA.

“Batas ini dibuat agar hiburan tetap jalan, tapi telinga dan lingkungan tetap aman,” ujar Khofifah.

Kendaraan Pengangkut Wajib Lulus KIR

Semua kendaraan yang mengangkut sound system wajib memenuhi Uji Kelayakan Kendaraan (KIR).

Larangan yang Harus Dipatuhi

Pengeras suara wajib dimatikan ketika melintasi tempat ibadah atau saat ibadah berlangsung, melewati rumah sakit, ada ambulans membawa pasien, dan saat kegiatan belajar di sekolah berlangsung.

Selain itu, dilarang keras menggunakan untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, atau hukum; mengonsumsi miras, narkotika, melakukan pornoaksi atau menyebarkan pornografi; membawa senjata tajam atau barang terlarang, dan merusak fasilitas umum atau lingkungan.

Wajib Izin dan Bertanggung Jawab

Penyelenggara harus mengantongi izin keramaian dari kepolisian dan membuat surat pernyataan tanggung jawab di atas meterai, jika terjadi korban, kerugian, atau kerusakan fasilitas umum.

Sanksi Tegas

Pelanggaran seperti narkotika, miras, pornografi, tawuran, atau aksi anarkis akan membuat acara dihentikan di tempat. Penyelenggara akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Khofifah menegaskan, “Semua sudah detail dan rigid. Kami ingin sound horeg tetap bisa dinikmati, tapi tanpa merugikan orang lain. Mari jaga ketertiban dan kerukunan.”

Dengan aturan ini, Jawa Timur berupaya menyeimbangkan hiburan rakyat dan ketertiban umum. Dentuman sound horeg tetap akan terdengar di jalanan, tapi kini dengan irama yang lebih tertata dan tidak memekakkan telinga, terutama bagi masyarakat rentan.

Bagikan