Lawan Debt Collector Ilegal, OJK Sambut Portal Tenaga Penagihan Pindah Besutan AFPI

Untitled design 2025 11 18T232405.817

Setelah ribuan aduan menumpuk, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meluncurkan Portal Tenaga Penagihan (PTP). Inisiatif ini didukung OJK sebagai langkah untuk meminimalisasi pelanggaran dan menjamin legalitas debt collector.

BicaraPlus – Industri pinjaman daring (pindar) atau pinjol, yang hingga September 2025 telah mencatatkan outstanding pembiayaan senilai Rp90,99 triliun, tumbuh 22,16% secara tahunan (YoY), kini tengah berhadapan dengan isu krusial yang mengancam reputasinya: etika penagihan.

Menyikapi hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meluncurkan Portal Tenaga Penagihan (PTP), sebuah inovasi yang disambut baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman menilai PTP merupakan salah satu inisiatif strategis industri untuk meningkatkan kualitas tata kelola penagihan.

“Portal tenaga penagihan yang diluncurkan oleh AFPI merupakan salah satu inisiatif guna mendorong dan meningkatkan kualitas penagihan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pindar,” ucap Agusman, dalam lembar jawaban RDK Oktober 2025, dikutip Senin (17/11).

OJK menaruh harapan besar agar PTP berfungsi sebagai akses komunikasi dua arah antara AFPI dan konsumen. Ini penting untuk meminimalisasi tingkat pelanggaran terhadap ketentuan penagihan yang diatur ketat dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen.

Ribuan Aduan dan Kebutuhan Verifikasi

Keputusan AFPI ini dilatari oleh data yang mengkhawatirkan. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyebut, dalam periode 1 Januari 2024 hingga 30 Januari 2025, layanan konsumen OJK mencatat 13.540 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan di seluruh sektor jasa keuangan. Dari jumlah tersebut, 7.993 pengaduan berasal dari sektor pindar, sebuah angka yang menunjukkan perlunya sistem terintegrasi untuk perlindungan konsumen.

“Angka ini menunjukkan perlunya sistem terintegrasi yang tidak hanya mengatur tata kelola penagihan, tetapi juga meningkatkan perlindungan bagi konsumen,” tegas Entjik.

Inovasi PTP memungkinkan masyarakat memverifikasi identitas dan legalitas petugas penagih. Dengan demikian, peminjam (borrower) dapat memastikan bahwa petugas yang menghubunginya benar-benar terdaftar, bersertifikat, dan berwenang melakukan penagihan.

“Sehingga dapat menghindari praktis penagihan yang tidak beretika. PTP ini menjadi langkah penting AFPI dalam memperkuat tata kelola pindar di Indonesia,” pungkas Entjik.

Langkah AFPI ini menegaskan komitmen industri untuk menjaga kepercayaan publik di tengah kinerja yang stabil, di mana tingkat wanprestasi 90 (TWP90 / kredit macet) pinjol masih terjaga pada level 2,82%. Upaya self-regulation melalui PTP ini menjadi kunci bagi keberlanjutan industri yang rentan diserang isu moralitas.

Bagikan