Komite III DPD RI Dorong Penguatan Perlindungan Konsumen di Era Digital

IMG 20250922 WA00161

BicaraPlus – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan konsumen di era digital. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang digelar di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B DPD RI. Rapat ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Pakar Hukum Yusuf Shofie dan Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana.

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan bahwa pesatnya perkembangan industri, perdagangan, dan teknologi digital harus diimbangi dengan perlindungan hukum bagi konsumen. Menurutnya, e-commerce memang memudahkan transaksi, tetapi juga menghadirkan risiko baru di mana posisi konsumen sering kali tidak seimbang dengan pelaku usaha. Ia menekankan negara wajib hadir menjamin hak-hak konsumen agar mereka tidak hanya menjadi objek bisnis, tetapi juga subjek yang dilindungi.

IMG 20250922 WA0023

Filep juga menyoroti hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Nasional 2024 yang mencatat nilai 60,11 dengan kategori “kritis”. Ia menilai masih banyak kendala penegakan hukum yang justru merugikan konsumen. Banyak kasus di mana konsumen malah digugat balik saat melaporkan masalah, sehingga dibutuhkan mekanisme imunitas hukum untuk melindungi mereka.

Pakar Hukum Yusuf Shofie menekankan perlunya pengawasan dan penegakan hukum yang lebih konsisten. Ia menilai praktik klausul baku dalam perjanjian bisnis masih banyak ditemukan di lapangan dan sering kali merugikan konsumen. Padahal Pasal 18 UUPK 1999 sudah melarang klausul baku tertentu, namun konsumen tetap dipaksa menerima perjanjian tanpa ruang negosiasi. Yusuf juga menambahkan bahwa sanksi pidana dalam UUPK sebaiknya tidak hanya dipandang sebagai ultimum remedium, tetapi juga dapat menjadi primum remedium untuk menjaga keselamatan konsumen sekaligus memberi efek jera kepada pelaku usaha.

Sementara itu, Ketua Harian YLKI Niti Emiliana menegaskan bahwa konsumen harus semakin berdaya dan berani memperjuangkan haknya. Namun, negara juga harus hadir memberikan perlindungan nyata, terutama menghadapi tantangan era digital. YLKI mencatat 1.675 pengaduan konsumen sepanjang 2024, dengan masalah terbesar berasal dari sektor jasa keuangan, e-commerce, telekomunikasi, perumahan, dan layanan paket. Menurut Niti, kasus pinjaman daring ilegal, belanja online bermasalah, hingga sengketa perumahan semakin meningkat akibat lemahnya penegakan hukum.

Komite III DPD RI menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan UUPK agar perlindungan konsumen berjalan lebih adil, transparan, dan berkeadilan sosial. Hasil RDPU ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen di masa sidang mendatang sebagai bentuk komitmen negara melindungi segenap rakyat Indonesia.

Bagikan