
BicaraPlus – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras atas dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang menimpa delapan atlet panjat tebing nasional.
Menurut Hetifah, segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan olahraga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan mencederai nilai sportivitas. Ia menegaskan pelatihan nasional (pelatnas) seharusnya menjadi ruang aman bagi atlet untuk berkembang dan meraih prestasi.
“Kita tidak boleh mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih lagi yang terjadi di dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para atlet untuk berkembang dan berprestasi,” kata Hetifah dalam keterangannya.
Apresiasi Langkah FPTI dan Menpora
Hetifah juga mengapresiasi respons cepat Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir yang mendukung langkah Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus tersebut.
“Kasus ini harus diusut secara tuntas dan menjadi perhatian serius semua pihak. Kami memandang penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah yang tepat untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas proses pemeriksaan,” ujarnya.
Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, kebudayaan, riset, dan olahraga juga mendorong agar pelaku, apabila terbukti bersalah melalui proses hukum yang berlaku, dijatuhi hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum berat dan dilarang seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi atlet lainnya,” tegas Hetifah.
Dorong Mekanisme Pengaduan Aman
Selain proses hukum, Hetifah menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses atlet, disertai jaminan perlindungan bagi pelapor. Ia juga menekankan perlunya pendampingan psikologis serta pengawasan rutin terhadap lingkungan pembinaan atlet.
Sejalan dengan itu, Erick membuka layanan pengaduan bagi atlet yang pernah atau sedang menjadi korban kekerasan seksual melalui email pengaduan.atlet@kemenpora.go.id.
Kementerian Pemuda dan Olahraga menyatakan akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor serta memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum bagi korban.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar persoalan kekerasan di lingkungan olahraga yang tengah mendapat perhatian serius dari pemerintah dan DPR.




