
BicaraPlus – Ketua Sultan Baktiar Najamudin menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dinilai penting untuk melindungi perkembangan mental anak sekaligus mendukung program peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Menurut Sultan, langkah pembatasan media sosial sejalan dengan agenda pemerintah dalam meningkatkan kualitas generasi muda melalui berbagai program nasional, salah satunya program Makan Bergizi Gratis (MBG).Ia menilai upaya pemerintah memperkuat kualitas fisik dan kecerdasan anak melalui program gizi akan menjadi kurang optimal jika anak-anak tetap terpapar konten negatif di media sosial tanpa pengawasan.
“Rasanya sia-sia ketika pemerintah berupaya serius meningkatkan kualitas otak dan fisik anak melalui MBG, tetapi di saat yang sama kita membiarkan mereka mengakses media sosial secara bebas,” ujar Sultan dalam keterangan resminya, Minggu (8/3).Mantan Ketua HIPMI Bengkulu itu juga menilai bahwa media sosial saat ini dipenuhi berbagai konten yang berpotensi memengaruhi pola pikir serta perkembangan mental anak.
Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap konten digital yang beredar di platform media sosial.“Kami juga mendorong pemerintah meningkatkan pengawasan serta lebih tegas dalam menyortir konten sensitif dan tidak mendidik yang beredar di media sosial,” tegasnya.Selain peran pemerintah, Sultan menegaskan pentingnya keterlibatan orang tua dan lingkungan sosial dalam mengawasi aktivitas digital anak.
Menurutnya, masa pertumbuhan anak hingga remaja harus diisi dengan aktivitas yang mendukung perkembangan literasi, pendidikan, serta kegiatan fisik yang positif.“Orang tua dan lingkungan sosial harus memastikan masa keemasan pertumbuhan anak hingga remaja diisi dengan aktivitas literasi dan fisik yang positif,” katanya.
Pemerintah sendiri melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.Regulasi tersebut mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak di ruang digital serta menjadi langkah penting untuk menciptakan ruang internet yang lebih aman bagi generasi muda.





