
BicaraPlus – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan membuka jalur pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit. Kebijakan ini bersifat afirmatif untuk memperluas akses putra-putri daerah terhadap pendidikan spesialis sekaligus mendorong pemerataan layanan kesehatan nasional.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait peningkatan jumlah tenaga kesehatan, termasuk dokter spesialis, di seluruh Indonesia.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, melalui penetapan rumah sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama, pemerintah menargetkan peningkatan signifikan jumlah dokter spesialis yang berasal dari daerah dan kembali mengabdi di wilayah asalnya.
“Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi sistem pendidikan kedokteran guna meningkatkan jumlah lulusan dokter spesialis dari sekitar 2.700 menjadi 10.000 orang per tahun,” ujar Budi, dikutip dari laman Kemenkes, Kamis (22/1/2026).
Ia menambahkan, peningkatan tersebut diperlukan untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dibandingkan negara maju dalam rasio dokter spesialis terhadap jumlah penduduk.
“Kalau kita produksi 2.700 dengan populasi 280 juta, kemudian Inggris produksi 12.000, pasti ada yang salah. Harusnya kita naikkan minimal empat kali lipat,” kata Budi.
Menurutnya, penetapan rumah sakit sebagai penyelenggara utama pendidikan membuka akses yang lebih luas bagi dokter umum untuk melanjutkan pendidikan spesialis. Skema ini juga diharapkan dapat mengatasi keterbatasan kuota universitas dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Melalui model pendidikan berbasis rumah sakit atau hospital-based, jalur pendidikan spesialis diharapkan lebih merata dan mudah diakses oleh dokter di berbagai daerah.
Program ini memprioritaskan putra-putri daerah, khususnya dokter umum yang telah mengabdi di rumah sakit umum daerah (RSUD). Setelah menyelesaikan pendidikan, para lulusan diharapkan kembali memperkuat layanan kesehatan di daerah asal.
Pemerintah juga memastikan mutu pendidikan tetap terjaga dengan menerapkan standar global, termasuk pengaturan jam kerja dan sistem evaluasi yang transparan.
“Kita bisa memastikan standarnya ada, standar kualitasnya. Bukan hanya sekadar standar kelulusan,” tandas Budi.





