Kemenhut Ubah Zona Inti Way Kambas demi Bisnis Karbon, Walhi: Langkah Mundur!

IMG 20251128 WA0002

BicaraPlus – Di atas kertas, Taman Nasional Way Kambas adalah benteng terakhir bagi badak dan gajah Sumatra. Di lapangan, ia adalah hutan yang berdetak dengan kehidupan—anak gajah pertama kali menjejak tanah basah, badak Sumatra menyelinap di antara pepohonan. Tapi di balik meja birokrasi, benteng itu kini berada di persimpangan jalan, apakah konservasi masih memimpin, atau telah menyerah pada logika pasar yang menakar alam dengan angka karbon?

Kementerian Kehutanan, lewat Balai TN Way Kambas, tengah menyiapkan rencana, 9.000 hektare akan dijadikan zona pemanfaatan jasa lingkungan karbon. Tak cukup sampai di situ, 13.000 hektare lainnya diproyeksikan untuk skema Afforestation, Reforestation, and Restoration (ARR). Dalihnya terdengar familiar: rehabilitasi lahan terdegradasi. Tapi ketika kata “rehabilitasi” muncul di zona inti, telinga konservasionis menangkap alarm yang tak bisa diabaikan.

Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi Ditjen KSDAE, Ahmad Munawir, mencoba menenangkan gelombang kritik. Baginya, perubahan zonasi bukan pelemahan, tapi strategi “perlindungan ekstra ketat.” Zona pemanfaatan, katanya, akan mempermudah pengawasan hutan yang masih utuh sekaligus memulihkan yang rusak.

“Tidak boleh ada aktivitas ekstraktif, tidak ada penebangan pohon, apalagi pembukaan lahan,” tegas Munawir pada Selasa (16/12). Ia menegaskan bahwa UU Nomor 32 Tahun 2024 memberi payung hukum pada nilai ekonomi jasa lingkungan. Kata-kata itu terdengar meyakinkan di podium, tapi apakah cukup menenangkan ekosistem yang diam-diam terancam?

Bagi aktivis lingkungan, narasi itu terdengar seperti eufemisme: legitimasi eksploitasi dengan topeng “konservasi”. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menempatkan diri di barisan depan penentang kebijakan ini. Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menyebut langkah Kemenhut sebagai kemunduran akal sehat.

Yang paling krusial bagi mereka, degradasi status zona inti. Mengapa area yang seharusnya haram disentuh justru diturunkan menjadi zona pemanfaatan? “Bukan memperkuat dan mempertahankan zona inti, justru zona inti akan diubah menjadi zona pemanfaatan. Ini jelas langkah mundur,” kritik Irfan tajam.

Bagi Irfan, perdagangan karbon hanyalah “solusi palsu” untuk krisis iklim. Logika pemerintah, menurutnya, cacat sejak awal, jika tujuan murni untuk jasa lingkungan atau wisata, mengapa harus mengobok-obok jantung taman nasional?

“Kalau memang untuk karbon atau wisata, kenapa tidak dilakukan di luar zona inti atau di luar kawasan konservasi yang sudah ada?” tanyanya retoris, membiarkan pertanyaan itu menggantung di udara, seperti kabut pagi di hutan Way Kambas.

Way Kambas bukan hamparan pohon semata; tetapi juga rumah rapuh bagi spesies yang kian terhimpit. Menjadikan zona inti ruang transaksi karbon, menurut Walhi, sama dengan membuka kotak pandora eksploitasi. Zona inti adalah marwah taman nasional, marwah yang tak bisa dijual, tak bisa dikontrak, dan tidak bisa diganti dengan angka ekonomi.

Meski Kemenhut menjamin tidak akan ada peralihan kepemilikan lahan atau dominasi asing, skeptisisme publik tak terbendung. Ketika angka ekonomi mulai menggeser prinsip perlindungan biodiversitas, gajah dan badak berada di ujung tanduk. Mereka tak peduli dengan sertifikat karbon; mereka hanya tahu habitat mereka terganggu.

Kini, bola panas ada di tangan Kemenhut. Apakah ambisi ekonomi akan menang, atau Way Kambas akan tetap suaka yang tak tersentuh kepentingan pasar? Di hutan yang kian menyempit itu, setiap langkah birokrat memiliki konsekuensi nyata, seekor anak gajah menunggu induknya, badak mengendus jejak predator, dan pohon-pohon tua menanti keadilan yang manusia lambat berikan. Sementara manusia sibuk menghitung angka, hutan tetap menunggu keputusan yang menentukan hidup-matinya.

Bagikan