
Bicaraplus – Kapolri menegaskan bahwa penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung di bawah Presiden merupakan pilihan paling ideal untuk menjawab tantangan geografis, demografis, serta kompleksitas keamanan nasional Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama DPD RI Komite III dengan agenda utama Evaluasi Kinerja Kepolisian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2025 serta Rencana Kerja Kepolisian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2026.
Dalam pemaparannya, Kapolri menjelaskan bahwa secara historis Polri telah melalui berbagai fase kelembagaan. Pada periode 1946–1961, Polri berada di bawah Perdana Menteri yang hingga kini diperingati sebagai Hari Bhayangkara. Selanjutnya, pada 1966 hingga 1998, Polri tergabung dalam ABRI dengan pendekatan tugas yang lebih militeristik. “Pasca reformasi, Polri dipisahkan dari TNI dan memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, serta mekanisme kerja agar sepenuhnya bergerak menuju civilian police,” ujar Kapolri di hadapan anggota DPD RI.
Kapolri menegaskan bahwa arah reformasi tersebut sejalan dengan UUD 1945 Pasal 30 Ayat (4) yang menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penempatan Polri di bawah Presiden juga merupakan mandat Reformasi 1998 yang diperkuat melalui Tap MPR RI Nomor VII Tahun 2000, termasuk ketentuan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Lebih lanjut, Kapolri menyoroti tantangan Indonesia sebagai negara kepulauan dengan 17.380 pulau dan bentang wilayah yang jika dibentangkan setara jarak London hingga Moskow. Kondisi tersebut menuntut fleksibilitas dan kecepatan dalam pengambilan keputusan di bidang keamanan.“Dengan kondisi geografis dan kompleksitas tugas tersebut, Polri akan lebih maksimal dan responsif apabila berada langsung di bawah Presiden,” tegasnya.
Data Kinerja Polri 2025
Dalam Raker tersebut, Kapolri juga memaparkan capaian kinerja Polri sepanjang Tahun Anggaran 2025. Di bidang penegakan hukum, Polri menangani 5.395 kasus kejahatan jalanan (curas) dengan 2.939 kasus berhasil diselesaikan.
Pada pemberantasan narkoba, Polri menangani 48.417 kasus, mengamankan barang bukti narkotika seberat lebih dari 590 ton dengan nilai ekonomi mencapai Rp41 triliun, serta menyelamatkan estimasi 1,79 miliar jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Selain itu, sebanyak 228 kampung narkoba berhasil ditangani dan 118 di antaranya ditransformasikan menjadi kampung bebas narkoba.
Di bidang tindak pidana korupsi, Polri menitikberatkan pada pencegahan dan asset recovery, dengan nilai pengembalian aset negara mencapai Rp2,37 triliun. Sementara itu, penanganan kejahatan siber mencatat 665 perkara dengan 741 tersangka, serta penyitaan aset senilai Rp1,5 triliun.
Untuk penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Polri mengamankan 505 tersangka dan menyelamatkan 1.239 korban. Di bidang penanggulangan terorisme, Polri berhasil mempertahankan kondisi zero attack sepanjang periode 2023–2025.
Perbedaan Doktrin dan Reformasi Internal
Kapolri juga menegaskan perbedaan mendasar antara Polri dan TNI. Polri mengusung doktrin to serve and protect, dengan nilai Tribrata dan Catur Prasetya, bukan pendekatan militeristik.“Polri bukan to kill and destroy. Tugas utama Polri adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat sebagai institusi sipil,” jelas Kapolri.
Dalam rangka memperkuat profesionalisme dan kepercayaan publik, Polri terus melakukan pembenahan internal. Perbaikan dilakukan mulai dari tata kelola rekrutmen melalui penandatanganan pakta integritas, pelibatan pihak eksternal, proses seleksi transparan, hingga pemanfaatan teknologi Computer Assisted Test (CAT) dan percepatan digitalisasi layanan.
Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari roadmap Polri dalam membangun institusi yang profesional, modern, dan berintegritas guna menjawab tantangan keamanan nasional ke depan.





