KAI Konsisten Terapkan Larangan Merokok di Kereta Api Sejak 2012, Tolak Usulan DPR

Untitled design

BicaraPlus – PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menegaskan komitmennya menghadirkan layanan transportasi publik yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan.

Melalui akun resmi di platform X, KAI mengingatkan bahwa sejak 1 Maret 2012, kebijakan larangan merokok di seluruh rangkaian kereta api telah berlaku secara konsisten. Aturan ini mencakup semua area, mulai dari kabin penumpang, kereta makan, bordes, hingga toilet, termasuk larangan penggunaan rokok elektrik atau vape.

KAI menegaskan, kebijakan ini bukan langkah sementara, melainkan wujud kepatuhan terhadap regulasi yang menjadikan transportasi umum sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan tersebut selaras dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, PP No. 109 Tahun 2012 tentang pengamanan produk tembakau, serta Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 29 Tahun 2014.

“Perjalanan kereta api harus menjadi pengalaman yang menyenangkan, tidak hanya bagi perokok, tetapi juga bagi ibu hamil, anak-anak, lansia, dan penumpang rentan lainnya,” tegas perwakilan KAI.

Demi menjaga efektivitas aturan, penumpang yang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun terdekat. Data menunjukkan, setiap tahun ratusan pelanggar dikenai sanksi. Meski demikian, KAI tetap menyediakan smoking area di sejumlah stasiun, sehingga penumpang tetap bisa merokok saat kereta berhenti dengan memperhatikan arahan petugas.

Selain melindungi kesehatan penumpang, larangan ini juga menjaga kebersihan serta keawetan armada. Puntung rokok yang dibuang sembarangan bisa menimbulkan kerusakan bahkan kebakaran, sementara asap rokok meninggalkan bau tidak sedap serta merusak interior kereta.

Dengan kebijakan ini, KAI menegaskan komitmen jangka panjangnya untuk menghadirkan transportasi publik yang humanis, sehat, dan bertanggung jawab.

“Kami akan selalu memprioritaskan keselamatan dan kesehatan pelanggan,” tutup pernyataan resmi KAI.

Bagikan